MOJOKERTO, FaktualNews.co- Mantan Kepala Desa Wonoploso, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, Angga Dwi Mahendra (31) dan Sekertaris Desa Wonoploso, Imam Ghozali (57), Kamis (7/11/2019), dijebloskan ke dalam tahanan Lapas Klas IIB Mojokerto.
Demikian ini karena berkas penyidikan kasus dugaan korupsi yang dilakukan keduanya dinyatakan lengkap atau P21.
Keduanya disangkakan melaku korupsi Dana Desa (DD) tahun 2017 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp70 juta.
“Hari ini kami menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dengan tersangka oknum Kades dan Sekdes Wonoploso, terkait penyimpangan dana APBDes. Keduanya langsung kami lakukan penahanan,” ujar Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Mojokerto, Agus Hariyono.
Menurut Agus, pelimpahan tahap dua oleh penyidik Satreskrim Mojokerto ini diakui sempat tertunda. Hal ini karena Radita sempat mangkir saat penyidik melakukan pemanggilan. Akan tetapi, Radita berhasil ditangkap petugas setelah sempat melarikan diri.
Modus operandi yang dilakukan keduanya yakni dengan melakukan mark up anggaran pembangunan jembatan senilai Rp210 juta serta pelaksanaan rehab bangunan lima unit posyandu senilai Rp270 juta.
“Jadi pembangunan yang seharusnya dilakukan tim pelaksana kegiatan di desa, akan tetapi dilakukan sendiri oleh Kades. Sedangkan Sekdes membantu membuat laporan pertanggungjawaban fiktif. Untuk kerugian negara Rp70 juta,” jelasnya.
Dikatakan Agus, kasus tindak pidana korupsi DD Wonoploso ini, sejatinya pernah ditangani pihak Inspektorat Kabupaten Mojokerto. Setelah Inspektorat, menemukan adanya penyelewengan dana sebesar Rp70 juta saat melakukan audit realisasi DD Wonoploso.
Pihak Inspektorat pun sudah memberikan kelonggaran waktu selama dua pekan kepada Radita untuk mengembalikan. Namun, saat itu sang Kades hanya hanya mengembalikan Rp20 juta. Sedangkan untuk sisanya, Radita hanya membuat pernyataan dan berjanji akan mengembalikan.
Lantaran dianggap tidak ada iktikad baik, Inspektorat Kabupaten Mojokerto kemudian melimpahkan kasus ini ke kepolisian. Berdasarkan laporan itu, penyidik Satreskrim Polres Mojokerto, langsung melakukan penyidikan, dan menetapkan Kades dan Sekdes Wonoploso sebagai tersangka.
Kini, kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat 1, pasal 3 dan pasal 9 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP. Keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.