SURABAYA, FaktualNews.co – Pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2019 telah berakhir pada Selasa (5/11/2019) lalu. Pengendara roda dua yang tak mengenakan helm ber-SNI, menjadi pelanggar terbanyak selama operasi digelar. Yakni, 27.615 kasus.
Berdasarkan data yang diterima media ini, total pelanggaran lalu lintas sebanyak 171.053 kasus. Rinciannya, 157.499 kasus ditilang dan 13.544 kasus hanya mendapat teguran.
Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Budi Indra Dermawan mengatakan, dari delapan jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi prioritas dalam pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2019, pengendara motor tak mengenakan helm SNI mendominasi.
Namun, tahun ini mengalami penurunan sebesar 12 persen dibanding tahun lalu. “Pada operasi (Zebra Semeru) tahun 2018 sebanyak 31.373 kasus. Lalu tahun ini ada sebanyak 27.615 kasus. Jadi turun 12 persen,” ujarnya, Kamis (7/11/2019).
Pun juga dengan jenis pelanggaran lain seperti melawan arus, berkendara dengan menggunakan handphone, dibawah pengaruh alkhohol, pengendara di bawah umur dan tak mengenakan sabuk pengaman, juga mengalami penurunan.
Sebaliknya, berkendara melebihi batas kecepatan dan pengendara yang tak dilengkapi surat-surat kendaraan justru naik. Angkanya cukup fantastis, lebih dari 100 persen.
“Pengendara kendaraan dengan melebihi batas kecepatan, ada 827 kasus dari 277 kasus pada operasi tahun lalu, naik 199 persen. Kemudian, tidak melengkapi surat-surat ada 50.943 kasus dari 18.716 kasus pada tahun lalu, naik menjadi 172 persen,” lanjutnya.
Operasi digelar, kata Budi, untuk menciptakan keamanan, kelancaran dan ketertiban lalu lintas. Dengan mengedepankan penegakkan hukum terhadap pelanggar lalu lintas.
“Yakni berdasar Undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia dan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan,” ucap Dirlantas.
Untuk diketahui, Operasi Zebra Semeru 2019 digelar selama 14 hari. Mulai tanggal 23 Oktober 2019 hingga 5 November 2019.
Ada delapan jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi prioritas penindakan. Antara lain, bagi kendaraan yang melanggar batas kecepatan, pengendara yang tak memakai sabuk pengaman, kendaraan tanpa surat-surat, kendaraan melawan arus, pengendara yang kedapatan berada dibawah pengaruh alkohol, tidak memaki helm standard SNI, pengendara dibawah umur dan menggunakan HP saat berkendara.