JEMBER, FaktualNews.co – Surono alias Sugiyono (51) warga Dusun Juroju, Desa Sumbersalak, Kecamatan Ledokombo, dibunuh oleh istrinya Busani (45) dan anak kandungnya yang nomor dua Bahar (26) pada akhir Maret 2019.
Setelah dibunuh, Surono dipendam secara tidak layak di bawah tempat salat (musala) dalam rumah, dengan hanya dibungkus kain sarung dan pakaian yang masih melekat di tubuhnya.
Saat ditemukan jasad Surono, kepalanya menghadap ke arah barat, sementara kakinya ditekuk paksa menghadap arah selatan.
Ungkap kasus pembunuhan terhadap Surono itu, disampaikan Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal saat rilis di Mapolres, Kamis (7/11/2019).
“Setelah dibunuh, korban dipendam dalam tanah dengan digali sedalam 80 cm oleh anaknya BHR, untuk kepala menghadap barat, dan kakinya tidak seperti wajarnya, tetapi ditekuk (paksa) menghadap arah selatan. Jadi saat ditemukan jasadnya miring dan menekuk. Setelah itu disemen satu sak dan dicampur air (dicor),” kata Alfian saat dikonfirmasi banyak wartawan.
Usai membunuh dan memendam jasad Surono, lanjut Kapolres, ibu dan anak ini mengamankan tas milik korban, dan uang sejumlah Rp 6 juta di dalamnya.
“Yang kemudian diamankan ibunya (Busani). Selanjutnya dihitung, dan uang itu dibawa ibunya. setelah itu, B (Busani) diantar BHR (Bahar), ke rumah ibunya Isnatun (nenek Bahar) menggunakan motor CB 150 R merah. Selanjutnya BHR berangkat ke Bali untuk bekerja,” jelasnya.
Selang tiga hari, Busani bilang kepada Bahar, jika makam bapaknya retak. “Oleh istri korban kemudian ditaburi semen dan disiram air. Tapi karena tetap tidak menutup sempurna, Selang beberapa bulan, BHR datang, dan tempat itu dicor dan diporselen dengan ketinggian sekitar 25 cm. Panjangnya sekitar 1,5 meter dan lebar sekitar 3 meter. Tempat itu kemudian dijadikan musala dengan bangunan permanen tambahan,” terang Alfian.
Lalu apa peran Busani? “Dia yang membukakan pintu waktu malam hari anaknya datang dari Bali sebelum melakukan pembunuhan. Istri korban ini juga sempat membantu anaknya menyeret tubuh korban ke dapur. Dia juga yang menaburi semen saat tanah tempat korban dipendam sempat retak,” terang Alfian.
Polisi telah menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya, linggis, sarung, baju, cangkul dan lampu kepala. Kedua tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau penjara minimal 20 tahun,” tegasnya.