FaktualNews.co

Polres Lumajang Tetapkan Belasan Tersangka Kasus Perdagangan Piramida Qnet, Satu Orang Warga Malaysia

Kriminal     Dibaca : 886 kali Penulis:
Polres Lumajang Tetapkan Belasan Tersangka Kasus Perdagangan Piramida Qnet, Satu Orang Warga Malaysia
Faktualnews/muji lestrari
Tim Cobra Polres Lumajang saat tunjukkan barang bukti kasus perdangagan uang sistem piramida.

LUMAJANG, FaktualNews.co-Tim Cobra Polres Lumajang menetapkan tersangka lain kasus dugaan penipuan melalui bisnis perdagangan skema piramida yang diduga dijalankan oleh perusahaan Qnet, Rabu (6/11/2019).

Sebelumnya, POlres Lumajang sudah menjebloskan Muhammad Karyadi (48) Direksi PT Amoeba International asal Kebonsari Madiun ke dalam sel tahanan.

Tak tanggung-tanggung, jumlah tersangka yang baru ini sebanyak 13 orang. Bahkan, satu di antaranya merupakan warga negara asing (WNA) asal Malayisa.

Kapolres Lumajang, AKBP Muhammad Arsal Sahban mengatakan, para tersangka berasal dari tiga perusahaan yang berbeda. Namun dalam satu sindikat white collar crime yang menjalankan bisnis Qnet dengan berbagi peran.

Para tersangka di antaranya berasal dari PT QN International Indonesia sebanyak 5 orang, PT Amoeba Internasional 8 orang dan satu orang dari PT Wira Muda Mandiri.

Dengan demikian, total Tim Cobra telah menetapkan 14 orang sebagai tersangka kasus perdagangan uang sistem piramida ini.

Karena sebelumnya sudah menetapkan status tersangka Mohamad Karyadi selaku Direktur PT Amoeba. Mohammad Kayadi sekarang dalam tahanan polisi. Sedangkan 13 tersangka lain belum ditahan.

“Dari ke empat belas orang tersebut terdapat satu warga negara asing, yakni dari Malaysia. Ia Stevenson Charles selaku Direktur Utama PT QN International Indonesia,” terangnya.

Selain Direrktur Utama PT QN International yang warga asing, Polres Lumajang juga menetapkan Gita Hartanto Direktur PT Amoeba International serta sejumlah pucuk pimpinan perusahaan mitra Qnet asal Kediri sebagai tersangka.

Arsal menegaskan, Tim Cobra akan menyidik pihak-pihak yang bermain dalam penipuan investasi yang dijalankan oleh perusahaan QNet.

Termasuk pihak-pihak yang memberikan izin, namun sebenarnya tahu jika perusahaan tersebut menjalankan bisnis yang melanggar aturan perundang-undangan di Indonesia.

“Saya berharap kepada tiga belas orang yang belum kami tangkap, agar segera menyerahkan diri ke kantor polisi terdekat atau ke Mapolres Lumajang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah