Kriminal

Rampas Ponsel Warga Situbondo, Pemuda Asal Bondowoso Diringkus

SITUBONDO, FaktualNews.co – Karena merampas handphone, Dendi Abdul Fatah (22), asal Desa Gading, Kecamatan Pakem, Kabupaten Bondowoso, ditangkap tim Resmob Polres Situbondo.

Kasus perampasan tersebut terjadi pada 24 Oktober 2019 lalu. Pelaku merampas ponsel merk Vivo 91 milik Ervina Riska Hidayat  (22) warga Desa Wringinanom, Kecamatan Panarukan, Situbondo. Sementara kejadiannya di jalan raya Desa Kotakan,  Kecamatan Kota, Kabupaten Situbondo.

Selain merampas ponsel milik korban, pelaku  juga menendang korban, sehingga terjatuh dari sepeda motornya. Akhirnya, korban melaporkan kasus yang dialaminya ke Mapolres Situbondo.

Aksi perampasan ponsel tersebut  berawal saat korban hendak pulang ke rumahnya.Namun saat melintas di jalan raya Desa Kotakan, pelaku merampas ponsel korban dan menendang korban, hingga mengakibatkan korban terjatuh.

“Sebelum mengambil paksa ponsel, tersangka sempat memepet dan menendang tubuh saya hingga terjatuh. Usai merampas ponsel, pelaku langsung tancap gas,”kata korban Ervina, Kamis (7/11/2019).

Kasubbag Humas Polres Situbondo, Iptu Ali Nuri mengatakan, setelah mendapat laporan adanya aksi perampasan tersebut, tim Resmob Polres Situbondo yang dipimpin langsung Aiptu I Wayan Parka langsung melakukan penyelidikan.

“Akhirnya petugas berhasil menangkap pelaku di rumahnya. Untuk pengembangan kasusnya, tersangka masih dalam pemeriksaan intensif, “kata Iptu Ali Nuri.