MOJOKERTO, FaktualNews.co-Ratusan warga Desa Padusan, Kecamatan Pacet Kabupaten Mojokerto menggeruduk kantor desa setempat, Kamis (07/11/19).
Mereka menuntut kejelasan soal aktivitas tambang galian bahan galian C di Tanah Kas Desa (TKD), dan meminta adanya transparansi anggaran pengelolaan TKD secara keseluruhan.
Sejak pukul 09.00 WIB ratusan warga didominasi kaum muda mendatangi kantor balai desa.
Sekitar pada pukul 10.00 WIB, ratusan warga ditemui perangkat desa dan pihak ketiga. Baru saja dimulai perundingan, ketegangan segera terjadi.
Bermula dari seorang warga, Erwin, yang langsung memberondong dengan pertanyaan agar perangkat mempertanggungjawabkan tuntutan warga.
“Saya tidak mau bertele-tele, masyarakat ingin dalam forum ini ada keputusan dan satu yang memberikan jawaban adalah orang yang memang bersangkutan dan berkepentingan,” cetus Erwin.
Berondongan Erwin langsung mendapat respon dari pemerintah desa yang hadir dalam pertemuan tersebut.
Suasana semakin memanas di saat seorang dari pihak ketiga mengusir Erwin. Lantaran Erwin dianggap sebagai pembuat ricuh.
Adu mulut pun terjadi. Beruntung, kericuhan berhasil diredam oleh polisi dan TNI yang datang ke kantor desa.
Saat pertemuan berjalan hampir 30 menit, pertemuan antara ratusan warga dan perangkat desa kembali tegang, bahkan ricuh.
Lantaran warga menganggap penjelasan pihak bersangkutan hanya sebagai alasan pembenar. Warga bahkan keluar dari pertemuan sebelum selesai.
Jamjuri, seorang warga mengatakan, kedatangan warga tidak lain mempertayakan kejelasan aktivitas penambangan di TKD dan transparansi anggaran pengelolaan dua gedung di TKD.
“Kita sudah melaporkan ke polisi, soal pengerukan batu di TKD yang dijual keluar,” angkapnya.
Menurut Jamjuri, belum ada kesepakatan antara desa dengan pihak ketiga, namun hasil tambang sudah dibawa keluar.
“Apapun bentuknya ini sudah menyalahi aturan, ditambah tidak adanya kesepakatan dan juga sosialisasi kepada warga,” paparnya.
Kata dia, di lokasi TKD, saat ini tengah berdiri dua bangunan yakni vila dan gedung serba guna.
Warga menilai ini menyalahi aturan. Lantaran MoU dari sewa TKD Padusan dengan pihak keduanya belum ada.
“Sewa lahan TKD tidak sesuai dengan Perbub di mana TKD itu harusnya dilelang. Namun itu tidak di sosialisasikan kepada warga, sehingga warga tidak mengetahui,” jelasnya.
Masyarakat juga sudah melaporkan kasus ini kepada polisi, lantaran dianggap sudah masuk ranah Kriminal.
Pihak perangkat desa saat coba dikonfirmasi menolak memberikan penjelasan. Mulai dari Sekretaris Desa, Plt Kepala Desa hingga mantan lurah saling lempar, saat dimintai konfirmasi.