FaktualNews.co

Gugatan Praperadilan Mitra Qnet Kandas, Polres Lumajang Panggil APLI untuk Cek Fakta

Hukum     Dibaca : 1007 kali Penulis:
Gugatan Praperadilan Mitra Qnet Kandas, Polres Lumajang Panggil APLI untuk Cek Fakta
Faktualnews/muji lestrari
Kapolres Lumajang, AKBP Muhammad Arsal Sahban saat membeber kasus money games.

LUMAJANG, FaktualNews.co-Upaya Polres Lumajang menungkap dugaan kasus money game yang diduga dijalankan perusahaan Qnet terus berjalan.

Terbaru, gugatan praperadilan yang dilayangkan kuasa hukum M Karyadi, Direksi PT Amoeba Internasional asal Madiun kandas alias ditolak hakim.

Pasca putusan ini, Polres Lumajang memanggil pimpinan APLI (Asosiasi Penjual Langsung Indonesia).

Pemanggilan ini sebagai langkah meminta keterangan terkait proses verifikasi dalam meloloskan perusahaan Qnet (PT QN International Indonesia). Dalam hal ini, APLI akan dimintai keterangan sebagai saksi fakta.

Kapolres Lumajang, AKBP Muhammad Arsal Sahban mengatakan, penyidik memerlukan klarifikasi langsung dari APLI menyusul lolosnya perusahaan Qnet.

Sedangkan saat ini, banyak pelanggaran Kode etik dan tindak pidana yang dilakukan Qnet. Menurut Arsal, terkait hal ini, hanya APLI yang bisa dan wajib menjawabnya.

“Track record perusahaan Qnet juga bermasalah di luar negeri. Terlalu banyak jejak pelanggaran yang ditinggalkan Qnet, tapi mengapa APLI tidak menciumnya. Malah dapat beroperasi sebagai perusahaan penjualan langsung di Indonesia,” ujarnya.

Selain itu, penyidik juga ingin mendalami pembinaan dan pengawasan yang dilakukan untuk perusahaan Qnet.

Sebab, kata Arsal, perusahaan ini sudah berjalan selama 21 tahun di Indonesia dan selalu berganti baju pada saat mendapat masalah.

“Mulai dari gold quest lalu bermasalah berubah menjadi Quest net dan bermasalah kembali, kemudian berubah baju menjadi Qnet. Yang pasti, siapapun yang terlibat dalam penipuan investasi ini, akan berhadapan dengan hukum. Hukum harus kita tegakkan bersama,” terangnya.

Gugatan praperadilan dilakukan kuasa hukum PT Amoeba Internasional Madiun ditolak oleh Hakim di Pengadilan Negeri Lumajang. Sidang putusan berlangsung Rabu, (6/11/2019).

Ada 2 gugatan yang diajukan oleh pemohon. Yakni mengenai penyitaan dan penggeledahan terhadap Niswatun, anggota bisnis Qnet dan terkait penetapan tersangka kepada M Karyadi oleh Polisi.

Dalam kedua gugatan Praperadilan tersebut, ada 13 poin pokok yang dituntutkan pemohon Namun, semuanya ditolak hakim.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah