FaktualNews.co

Pengusaha Garam Divonis Melebihi Tuntutan JPU, Begini Respon Tim Hukum

Hukum     Dibaca : 779 kali Penulis:
Pengusaha Garam Divonis Melebihi Tuntutan JPU, Begini Respon Tim Hukum
FaktualNews.co/romza
Sidang merek dagang di PN Nganjuk.

NGANJUK, FaktualNews.co-Majelis hakim PN Nganjuk, Rabu (6/11/2019) menjatuhkan hukuman 4 bulan penjara terhadap Rudy Mulyanto, pengusaha garam asal Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang meminta majelis manjatuhkan hukuman 3 bulan penjara.

Majelis hakim yang diketuai Sugiyo Mulyoto dalam amar putusan perkara pidana Nomor :150/Pid.B/2019/PN.Njk menyebutkan, terdakwa Rudy Mulyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 100 ayat (2) Undang Undang (UU) Nomor 26 tahun 2016, tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Rudy, pemilik UD Gajah Duduk dinyatakan membuat produk garam kemasan dengan merek ‘Pucuk Daun’ yang bentuknya menyerupai produk garam merek ‘Daun’ yang diproduksi PT UnichemCandi Indonesia, perusahaan asal Sidoarjo.

Atas vonis tersebut, Tim Kuasa Hukum Rudy angkat bicara. Mohammad Muhsin yang mewakili Tim kuasa hukum Rudy menilai, Majelis Hakim PN Nganjuk mengesampingkan sejumlah fakta persidangan.

Di antaranya keterangan para saksi yang merupakan karyawan terdakwa. Para saksi menyatakan, mereka sebelumnya tidak pernah tahu kalau ada merek ‘Daun’ milik PT Unichemcandi Indonesia.

“Keterangan terdakwa di persidangan juga mengatakan, membuat merek ‘Pucuk Daun’ bukan karena ingin meniru merek ‘Daun’. Tapi karena sebelumnya tidak tahu ada merek ‘Daun’ milik PT Unichemcandi.

Terdakwa hanya ingin menghidupkan kembali merek yang sebelumnya dipakai almarhum bapak mertua terdakwa. Jadi tidak ada niat dan itikad buruk dari terdakwa untuk meniru dan mendompleng merek ‘Daun’,” ungkapnya.

Muhsin menjelaskan, mestinya sesuai dengan keterangan ahli di persidangan yang dibandingkan adalah merek dalam sertifikat, bukan merek pada kemasan.

Sebagaimana penilaian ahli merek dari Undip Semarang, Prof Dr Kholish Roisah yang menyebut, secara garis besar antara ‘Daun’ dan ‘Pucuk Daun’ sangat berbeda dari jumlah kata dan bunyi saat diucapkan.

Selain itu, gambar lukisan daun juga berbeda, di mana ‘Pucuk Daun’ ada tiga daun, sementara Daun hanya ada satu daun.

Warna daun pun berbeda, di mana pucuk daun berwarna hijau tua, sementara daun berwarna hijau tosca alias agak pudar. Bahkan tulisan DAUN juga berbeda font.

“Sehingga dengan demikian dapat disimpulkan tidak ada unsur persamaan pada pokoknya, sebagaimana diatur dalam pasal 100 ayat 2 UU merek tahun 20/2016,” beber Muhsin.

Mestinya, lanjut Muhsin, sesuai Undang-undang merek, yang menilai adanya unsur persamaan pada pokoknya adalah pemeriksa merek di Direktorat Merek Ditjen KI Kemenkumham.

Kemudian Komisi banding Merek, Pengadilan Niaga, hingga Mahkamah Agung.

Hingga kini proses sengketa mereka antara merek ‘Daun’ dan ‘Pucuk Daun’ secara perdata masih berjalan dan belum ada putusan yang inkrach.

“Unsur adanya persamaa pada pokoknya atau tidak masih diuji pada tingkat Kasasi di Mahkamah Agung. Dengan demikian, seharusnya majelis hakim mengesampingkan dahulu perkara aquo di PN Nganjuk, karena sengketa merek di perdata masih berlangsung.

Bagaimana jadinya jika di Mahkamah Agung dalam kasus perdatanya Pak Rudy Mulyanto dimenangkan dan berhak atas merek Pucuk Daun, sementara Rudy Mulyanto juga dipenjara 4 bulan,” kata Muhsin.

Ia tidak menampik, timnya masih bermusyawarah untuk menentukan langkah selanjutnya.

“Atas putusan majelis hakim PN Nganjuk tersebut, di persidangan kami menyatakan pikir-pikir. Selama 7 hari ke depan akan mempersiapkan segala sesuatunya. Jika memang klien kami memutuskan untuk banding,” pungkas Muhsin.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah
Tags