Kriminal

Bawa Sabu ke Nganjuk, Pemuda asal Bojonegoro Ditangkap

NGANJUK, FaktualNews.co –  Karena membawa narkoba jenis sabu. Seorang pemuda asal Desa Pajeng, Kecamatan Gondang, Kabupaten Bojonegoro, Samsul (24) ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Nganjuk, Jum’at (8/11/2019) dini hari.

Keterangan yang berhasil diperoleh menyebutkan, awalnya, Samsul yang petani itu, berangkat dari Bojonegoro hendak bertemu temannya di Nganjuk.

Setibanya di depan sebuah minimarket di Kelurahan Guyangan, Kecamatan Bagor, Nganjuk, tiba-tiba tim Satreskoba Polres Nganjuk, melakukan penggeledahan terhadap Samsul.

“Informasi awal sudah kami dapatkan. Kami intai tersangka, lalu kami geledah saat di TKP depan minimarket,” ujar Iptu Pujo Santoso, Kasatreskoba Polres Nganjuk.

Iptu Pujo menjelaskan, dalam penggeledahan terhadap tersangka, tim mendapatkan sejumlah barang bukti. Diantaranya sebuah plastik klip berisi sabu seberat 0,27 gram beserta bungkusnya, sebuah plastik klip, sebuah bekas bungkus rokok, dan sebuah handphone.

“Tersangka menyimpan barang bukti di saku celana depan sebelah kanan. Saat digeledah akhirnya tersangka tidak berkutik,” lanjut Pujo.

Kepada polisi, Samsul mengaku mendapatkan sabu-sabu dari seseorang berinisial RK yang tinggal sedesa dengannya di Bojonegoro. Namun, saat polisi melakukan pengejaran, RK sudah melarikan diri dari rumahnya.

“Satu lagi yang kabur, kami tetapkan DPO,” tandasnya.

Akibat kasus tersebut, kini Samsul  harus meringkuk di ruang tahanan Mapolres Nganjuk, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Tersangka ini dijerat pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Iptu Pujo.