Kriminal

Dua Pengedar Pil Koplo di Jombang Digelandang Polisi, Satu di Antaranya Pelajar SMA

JOMBANG, FaktualNews.co – Dua pria warga Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang, diringkus petugas unit Reskrim Polsek Perak, Jombang. Keduanya ditangkap lantaran nekat mengedar narkoba jenis pil dobel L. Mereka diringkus di tempat dan waktu berbeda.

Mirisnya, satu diantara keduanya masih berusia 17 tahun. Dia adalah DAP,  warga Dusun/Desa Pucangsimo, Kecamatan Bandar Kedungmulyo. Sementara satunya yakni Hadi Sulaiman (27) buruh serabutan warga Dusun Kedunggabus, Desa/Kecamatan Bandar Kedungmulyo.

Kapolsek Perak, AKP Untung Sugiarto mengatakan, penangkapan kedua tersangka, diawali dengan ditangkapnya DAP di rumahnya, Dusun/Desa Pucangsimo, pada Jumat (8/11/2019).

Ditangkapnya remaja ini, setelah polisi mengamankan Moch Dhyaudin alias Menyok, warga Dusun/Desa Perak, Kecamatan Perak, Jombang, di sebuah warung es degan di Desa Pagerwojo Kecamatan Perak, setelah jumatan, sekitar pukul 13.15 WIB.

“Saat kita geledah, ditemukan barang bukti sebungkus bekas rokok berisi 5 plastik klip. Masing-masing berisi 9 butir pil dobel L. Kita introgasi, ternyata pil dobel tersebut didapat dari DAP, Selanjutnya petugas berhasil menangkapnya,” ungkap Untung, Sabtu (9/11/2019).

Dari tersangka remaja ini, polisi mengamankan barang bukti berupa, 1 buah bekas bungkus rokok berisi 6 plastik klip berisi masing-masing 9 butir pil dobel L.

“Total kita amankan 54 butil pil dobel L dari tersangka DAP. Selain itu, uang tunai sebesar Rp 120 ribu dan 1 unit handphone Oppo A3s warna merah hitam sebagai sarana transaski,” beber Kapolsek Untung.

Selanjutnya, pengembangan yang dilakukan petugas, muncul nama Hadi Sulaiman alias Coleke yang merupakan jaringan di atas DAP.

Tanpa membuang waktu, polisi bergegas menuju lokasi hingga berhasil meringkus pria tamatan SMP itu di sebuah warung kopi di Dusun Kedunggabus, Desa Bandar Kedungmulyo, sekitar pukul 14.00 WIB.

Dari tersangka Hadi Sulaiman, polisi mengamankan 5 plastik klip masing-masing berisi 9 butir pil doble L dengan total 45 butir pil dobel L. Juga, sebuah handphone merk Vivo warna merah hitam sebagai sarana tersangka melakukan komunikasi dan transaksi.

Akibat perbuatannya, keduanya kini mendekam di sel tahanan Polsek Perak, guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Kedua tersangka, terancam dijerat Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Kita masih terus melakukan pengembangan terkait kasus peredaran narkoba ini,” pungkas Untung.