FaktualNews.co

Insiden SDN Gentong Pasuruan, Kapolda Jatim Sebut Ada Dua Tersangka

Peristiwa     Dibaca : 660 kali Penulis:
Insiden SDN Gentong Pasuruan, Kapolda Jatim Sebut Ada Dua Tersangka
FaktualNews.co/Abdul Aziz
Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Luki Hermawan, yang didampingi Plt Walikota Pasuruan, Raharto Teno Prasetyo, saat berkunjung ke SDN Gentong, Sabtu (9/11/2019) siang.

PASURUAN, FaktualNews.co – Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan, mendatangi SDN Gentong, Jalan Kiai Sepuh 49, Kelurahan Gentong, Kota Pasuruan, Sabtu (9/11/2019) siang.

Orang nomor satu di Polda Jatim ini, langsung melihat bekas reruntuhan material atap dari galvalum di seluruh kelas, yang terjadi pada 5 November 2019 lalu.

Bahkan, Kapolda usai mengecek ke tiap kelas tersebut menyebut, bangunan atap empat kelas SDN Gentong yang ambruk itu, gagal kontruksi dan ngawur.

“Dasil dari penyelidikan tim labfor menyatakan, bahwa bangunan ini tinggal tunggu ambruknya,” tegas Kapolda, usai melihat langsung gedung SDN Gentong, Sabtu (9/11/2019) pagi.

Pihaknya juga mengaku prihatian atas peristiwa yang merenggut dua nyawa sekaligus itu. Tak hanya itu, Kapolda menyebut bahwa pihaknya menerima laporan dari BPK, yang menjelaskan bahwa bangunan ini sudah tidak sesuai dengan spesifikasi.

“Ada indikasi korupsi dalam pembangunan ini,” ungkap Kapolda pada para awak media.

Atas insiden yang juga menimbulkan belasan murid SD ikut terluka ringan maupun berat. Karenanya, Kapolda berjanji akan mendalami lagi kasus yang mengarah pada unsur korupsi.

“Dari pendalaman, bisa ada dua kasus yakni kelalaian dalam pembangunan yang membuat orang meninggal dunia dan penyimpangan atau korupsi,” terangnya.

Luki menjelaskan, bahwa jauh sebelum kejadian ini, PPK sudah khawatir bangunan ini akan runtuh, hanya tinggal tunggu waktu Karena memang dari awal, sudah ada sesuatu yang salah.

“Ternyata kejadian benar. Bangunan ini runtuh, menimpa siswa-siswi yang sedang belajar. Hingga membuat dua orang meninggal dunia,” jelas Kapolda.

Kapolda menyebut ada dua tersangka dalam kasus ini, yakni D dan S. Keduanya dari pihak swasta atau kontraktor yang mengerjakan bangunan ini tahun anggaran 2012. Keduanya diamankan di Kediri.

“Ada dua bendera yang digunakan pada proyek ini yakni ADL, dan DHL. Kedua tersangka sudah diamankan di Polda Jawa Timur,” beber dia.

Saat ditanya, terkait adanya kemungkinan tersangkanya bertambah dari pihak terkait lainnya yang membangun gedung itu? Kapolda menyebut bisa saja terjadi. Bahkan Luki menyatakan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.

“Saat ini masih kami kembangkan dan kami dalami lagi,” tutup Kapolda.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Arief Anas