BLITAR, FaktualNews.co – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah mengabulkan semua permohonan gugatan Karaoke Maxi Brillian. Dengan demikian, Pemkot Blitar tidak bisa melakukan penutupan pada usaha ini, meski melakukan banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).
Kuasa Hukum Maxi Brilian, Heru Puryono mengungkapkan, dalam putusan perkara no 87/6/2019/PTUN.SBY, majelis hakim mengabulkan seluruh permohonan penggugat. Menyatakan Surat Keputusan (SK) Pemkot Blitar nomor 35 dan 36 batal. Serta memerintahkan tergugat Pemkot Blitar, mencabut kedua SK ini.
Yang mana dalam SK nomor 35 ini berisi penghapusan daftar perusahaan karena melanggar Perda nomor 1 tahun 2007. Dan SK nomor 36 berisi penutupan bagi Brillian Cafe Live Music & Karaoke Keluarga.
“Maxi Brillian tanggal berapa pun buka, sudah legal secara hukum. Jika Pemkot Blitar melakukan banding itu hak mereka, namun Karaoke ini tetap buka. Sampai adanya keputusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) di PTTUN. Ini kan hasil tingkat pertama kita jalankan dulu,” kata Heru Puryono, dalam keterangan resminya, Jumat (8/11/2019) malam di hadapan awak media.
Heru juga menegaskan, kalau yang selama ini digembar-gemborkan kalau Karaoke Maxi Brillian menyediakan penari striptis itu tidak benar. Karena manajemen tidak pernah menyediakan hal seperti itu.
Diperkuat dengan Putusan Pengadilan Negeri Blitar Nomor 46/Pid.B/2019/PN Blt yang menjerat dua mucikari, tidak ada satupun kalimat yang menyatakan kalau managemen perusahaan terlibat.
“Tidak satu pun kalimat yang mengatakan perusahaan klien kami terlibat. Jadi seperti di berita kita ditulis pasca penggrebekan Polda Jawa Timur, karena menyediakan praktik tari telanjang itu tidak benar alias hoax. Kata menyediakan ini secara tak langsung menjustifikasi atau menuduh melakukan perbuatan sengaja,” terangnya.
Untuk itu, dia meminta agar semua pihak menghormati keputusan hukum ini, mengingat Indonesia adalah negara hukum. Juga pemerintah kota diharapkan lebih memikirkan masyarakatnya dalam membuka usaha sendiri. Tentunya dengan jalur yang baik menghindari hal negatif dan tertib membayar pajak.
“Jangan ada keputusan lain lagi karena desakan dari ormas-ormas ataupun LSM, yang menimbulkan pro kontra yang tidak nyaman di masyarakat. Selama masyarakat bisa usaha baik-baik saja jangan dimatikan. Klien kami selama menjalankan usahanya selalu patuh pada peraturan dan taat membayar pajak dan tidak pernah bermasalah,” katanya.
Dipastikan, Karaoke Maxi Brillian akan dibuka dalam waktu dekat beberapa hari mendatang, managemen meminta kepada karyawan yang pernah bekerja di sini untuk bergabung kembali.
Sebelumnya, Pemkot Blitar melihat hasil PTUN mengambil sikap mengajukan banding ke pengadilan lebih tinggi. Dengan menyiapkan bukti-bukti baru guna menghadapi sidang di PTTUN nanti.
“Sebagai upaya terakhir, kami akan mengajukan banding. Kami sudah menugasi tim untuk mengajukan banding atas putusan PTUN,” kata Santoso, dikutip dari Surya.co.id Jumat (8/11/2019) pagi.