Diduga Hasil Pembalakan Liar, Polisi Situbondo Mengadang Pikap Bermuatan 18 Gelondong Kayu Jati
SITUBONDO, FaktualNews.co – Anggota Polsek Asembagus, Situbondo, mengamanakan 18 gelondong kayu jati dengan panjang rata-rata 2 meter, yang diduga merupakan hasil pembalakan liar. Tindakan itu dilakukan polisi di jalan raya Desa Trigonco, Kecamatan Asembagus, Situbondo, Senin (11/11/2019) dini hari.
Polisi juga mengamankan mobil pikap Grand Max bernopol P 8167 EB berwarna putih, pengangkut kayu tersebut, serta mengamankan sopir pikap bernama Yudi Hartono (35), warga Desa Wonorejo, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo.
Untuk pengembangan kasus itu, sopir dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Asembagus, Situbondo.
Kapolsek Asembagus, Situbondo Iptu Achmad Sulaiman menyatakan, penangkapan pikap bermuatan belasan gelondong kayu jati yang diduga ilegal itu dilakukan setelah pihaknya menerima informasi terkait kayu tersebut.
Menurut Sulaiman, dari informasi tersebut, sejumlah anggota Polsek Asembagus dipimpin oleh Kanit Sabhara, Ipda Harnowo melakukan pengadangan terhadap mobil pikap tersebut.
“Karena Yudi Hartono selaku sopir tidak dapat menunjukan dokumen sah tentang kepemilikan belasan kayu jati tersebut, petugas langsung membawanya ke Mapolsek Asembagus berikut barang bukti berupa 18 gelondong kayu jati tak berdokum dan pikap bernopol P 8167 EB,” kata Sulaiman, Senin (11/11/2019).