FaktualNews.co

Pengedar Pil Koplo di Nganjuk, Berkejaran dengan Polisi

Kriminal     Dibaca : 1288 kali Penulis:
Pengedar Pil Koplo di Nganjuk, Berkejaran dengan Polisi
FaktualNews.co/Romza/
Tersangka (baju orange) di dekat mobilnya.

NGANJUK, FaktualNews.co- Pengedar narkoba di Nganjuk ini benar-benar nekat. Kalimat nampaknya tepat dengan yang dilakukan Santoso (23), warga Desa Ngadirejo, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk.

Ceritanya, Minggu (10/11/2019) sore kemarin, Santoso sedang mengendarai mobil Avanza nopol AG-1918-VS di Jl. Diponegoro Kelurahan Mangundikaran, Kabupaten Nganjuk. Setibanya di dekat traffic light, Santoso dihentikan anggota Satlantas Polres Nganjuk,  karena melanggar lalulintas.

“Pelaku ini dihentikan kendaraannya karena melanggar lalin,” kata AKBP Handono Subiakto, Kapolres Nganjuk, Senin (11/11/2019).

Saat mobilnya digeledah polisi, Santoso malah membuang tas kulit warna hitam miliknya. Polisi yang curiga dengan tindakan Santoso langsung mengambil tas hitam tersebut.

Dari dalam tas hitam itulah polisi menemukan sebuah plastik klip berisi 76 butir pil dobel L, uang tunai Rp 130.000 dan sebuah handphone.

Selain membuang tas hitam miliknya, Santoso malah mengambil tindakan nekat. Dia tancap gas berusaha melarikan dari penggeledahan yang dilakukan polisi. “Saat proses ditilang, dia malah kabur dengan kendaraannya,” jelas AKBP Handono.

Anggota polisi yang mengetahui kenekatan Santoso langsung melakukan pengejaran. Kejar-kejaran antara polisi dengan Santoso berakhir saat anggota korps berseragam cokelat berhasil menghadang laju kendaraan pemuda tersebut.

“Kejar-kejaran itu kira-kira sejauh tiga kilometer. Anggota langsung mengamankan yang bersangkutan ke Mapolres,” ungkap AKBP Handono.

Setelah dilakukan pemeriksaan, Santoso mengakui sudah mengedarkan pil dobel L kepada kalangan pelajar dan pemuda sebayanya. “Tersangka Santoso ini sebelumnya telah menjual pil dobel L kepada tersangka T-M,  sejumlah pemuda sekampungnya dan teman sebayanya,” kata Kapolres.

Pengakuan Santoso lainnya kepada polisi, ia membeli pil dobel L dari S-W, warga Desa Katerban, Kecamatan Baron, Nganjuk. Sedangkan S-W  mengaku mendapatkan pil dobel L dari S-R yang saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Madiun.

Dari peristiwa ini, selain mengamankan Santoso, polisi juga menangkap T-M dan S-W dengan kasus peredaran pil dobel L. Sedangkan barang bukti yang diamankan  1.216 butir pil dobel L, uang tunai Rp 1.360.000, tas kulit warna hitam, 3 handphone, dan mobil Avanza nopol AG-1918-VS.

“Para tersangka dijerat pasal 196 Juncto pasal 198 ayat (2), (3) UU RI nomor 36 Tahun 2009 tentang  Kesehatan. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun,” pungkas AKBP Handono.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin