FaktualNews.co

Sidang Penyerobotan Lahan 23 Ha di Sidoarjo, Jaksa Minta PH Terdakwa Tunjukkan Legalitas

Hukum     Dibaca : 1017 kali Penulis:
Sidang Penyerobotan Lahan 23 Ha di Sidoarjo, Jaksa Minta PH Terdakwa Tunjukkan Legalitas
FaktualNews.co/nanang ichwan
Henry J Gunawan dan Yuli Ekawati ketika mendengarkan penasihat hukumnya, Hotma Sitompul membacakan eksepsi.

SIDOARJO, FaktualNews.co-Sidang kasus dugaan pemalsuan akta outentik
dan penyerobotan lahan 23 hektare yang menjerat lima terdakwa kembali digelar di PN Sidoarjo, Senin (11/11/2019).

Kali ini, kelima terdakwa, Direktur PT Gala Bumi Perkasa (GBP) Henry J Gunawan, Dirut PT Dian Fortuna Erisindo Reny Susetyowardhani dan tiga notaris, Dyah Nuswantari Ekapsari, Yuli Ekawati dan Umi Chalsum kompak mengajukan eksepsi atas dakwaan penuntut umum.

Eksepsi melalui penasihat hukumnya dibacakan secara bergantian. Sebab, sejak awal perkara yang merugikan Puskopkar Jatim itu dipisah (split).

Eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan penuntut umum itu pertama kali disampaikan penasihat hukum terdakwa Reny Susetyowardhani, Dirut PT Dian Fortuna Erisindo.

“Kami keberatan atas dakwaan penuntut umum karena terdakwa Reny pernah dilaporkan oleh pelapor yang sama dengan obyek perkara yang sama di Polda Jatim, namun kasus tersebut sudah di-SP3 pada tahun 2015 karena bukan merupakan tindak pidana,” ucap penasihat hukumnya, Achmad Budi Santoso ketika menyampaikan eksepsi.

Selain itu, Budi juga menilai bahwa dakwaan penuntut umum tidak jelas, kabur dan kurang cermat karena tanpa menyebut kapan dan dimana lokasi kejadian terdakwa bertemu dengan saksi Umi Chalsum dan saksi Dyah Nuswantari.

“Bahkan, dalam surat dakwaan penuntut umum masih menyebut terdakwa sebagai Dirut PT Dian Fortuna Erisindo, padahal sejak Februari 2016 terdakwa sudah tidak menjabat sesuai akta Notaris dan Kemenkumham tentang perubahan AD ART perusahaan tersebut,” jelasnya.

Usai Reny, eksepsi giliran Notaris Dyah Nuswantari. Dalam eksepsinya tidak jauh berbeda dengan terdakwa lainnya yaitu menganggap surat dakwaan penuntut umum tidak cermat, kabur dan tidak jelas sebagaimana pasal 143 KUHAP.

Sementara, giliran Henry J Gunawan terdapat fakta menarik ketika pengacara senior Hotma Sitompul langsung hadir membacakan eksepsi tersebut. Bahkan, Hotma meminta kepada majelis hakim agar terdakwa Yuli Ekawati dijadikan duduk satu bangku dengan Henry karena eksepsinya hampir sama namun beda orang.

Usai mendapat persetujuan Ketua Majelis Hakim Ahmad Peten Sili, Henry J Gunawan dan Yuli Ekawati duduk bersama.

Namun sebelum eksepsi dibacakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo mempertanyakan legalitas tiga penasihat hukum (PH) terdakwa Henry J Gunawan yang mendampingi di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.

“Mohon izin majelis hakim, kami keberatan bila eksepsi dibacakan sebelum legalitas ditunjukkan kepada majelis. Karena pada sidang kemarin hanya ada dua penasihat hukum, sedangkan tiga kuasa hukum lainnya hadir saat ini,” pinta Ridwan Dermawan, JPU Kejari Sidoarjo.

Permintaan itu akhirnya dikabulkan oleh Ketua Majelis Hakim Ahmad Peten Sili. “Baik, silakan tiga penasihat hukum menunjukkan kepada kami,” pintanya kepada tiga penasihat hukum, di antaranya pengacara senior Hotma Sitompul.

Atas permintaan itu, Hotma Sitompul sempat terlihat tersinggung dengan permintaan penuntut umum, apalagi Hotma Sitompul sudah memakai atribut lengkap penasihat hukum.

Eksepsi yang dibacakan tim penasihat hukum Hotma Sitompul hampir menelan waktu 1,5 jam, bergantian membacakan nota keberatan atas dakwaan penuntut umum yang dinilai tidak cermat, jelas dan lengkap. Sesekali eksepsi mengutip pendapat pakar hukum dunia.

Tim penasihat hukum terdawa Umi Chalsum yang mengajukan eksepsi juga mengurai terkait dakwaan penuntut umum yang tidak cermat, jelas dan kabur.

Meski demikian, atas tanggapan eksepsi para terdakwa itu, tim penuntut umum menanggapi dengan santai.

“Izin majelis hakim kami meminta waktu sidang pekan depan untuk menanggapi eksepsi tersebut,” ucap JPU Kejari Sidoarjo Ridwan Dermawan dengan Andik Susanto.

Diketahui, terdakwa Dirut PT Dian Fortuna Erisindo, Reny Susetyowardhani didakwa pasal 264 ayat 2 KUHP dan atau dan atau pasal 266 ayat 1 KUHP, Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Terdakwa Dyah Nuswantari didakwa pasal 264 ayat 1 ke 1 KUHP, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Dakwaan kemudian dianjut ke Henry J Gunawan.

Sementara Bos PT GBP itu didakwa melanggar pasal 264 ayat 2 KUHP, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan atau pasal 266 ayat 1 KUHP dan atau pasal 385 KUHP, Jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Sedangkan Yuli didakwa pasal 264 ayat 2 KUHP dan atau pasal 264 ayat 1 ke 1 KUHP, Jo pasal 65 ayat 1 KUHP dan Umi Chulsum didakwa pasal 264 ayat 2 KUHP dan atau pasal 264 ayat 1 ke 1 KUHP, Jo pasal 55 ayay 1 ke 1 KUHP.

Kelimanya terdakwa ada keterkaitan satu sama lain dalam melakukan tindak pidana penyerobotan lahan 23 hektare yang merugikan PT Puskopkar Jatim senilai Rp 300 miliar tersebut yang dilakukan sejak 2008 hingga 2015 itu.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah
Tags