FaktualNews.co

Bupati Madiun: Perubahan Perda LP2B Demi Pertahankan Lumbung Pangan

Ekonomi     Dibaca : 791 kali Penulis:
Bupati Madiun: Perubahan Perda LP2B Demi Pertahankan Lumbung Pangan
FaktualNews.co/Zaenal/
Bupati Ahmad Dawami, saat membacakan nota didepan anggota DPRD Kabupaten Madiun.

MADIUN, FaktualNews.co – Dalam rangka mewujudkan ketahanan dan kedaulatan pangan perlu adanya pembangunan pertanian berkelanjutan. Lahan yang merupakan sumber daya alam (SDA) bersifat langka. Sebab jumlahnya tidak bertambah, namun kebutuhan lahan selalu meningkat.

Untuk itu alih fungsi lahan pertanian merupakan ancaman terhadap pencapaian ketahanan dan kedaulatan pangan.

Dalam rapat paripurna yang digelar digedung DPRD Kabupaten Madiun, Bupati Madiun, Ahmad Dawami mengajukan agar perda Kabupaten Madiun Nomor 1 Tahun 2014 tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Raperda tentang Pencabutan atas Perda Kabupaten Madiun Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pembentukan Lembaga Pemberdayaan dan Kesejahteraan Masyarakat Desa.

Hal tersebut terkait dengan pengendalian alih fungsi lahan pertanian pangan. Melalui perlindungan adalah salah satu upaya mewujudkan ketahanan dan kedaulatan pangan dan meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.

“Tentang LP2B dan pemberdayaan masyarakat, terkait dengan LP2B memang sudah ada beberapa poin yang tidak relefan lagi. Sehingga perlu ada peraturan yang menggantikannya,”jelas Ahmad Dawami didepan awak media, Senin (12/11/2019).

Dalam penjelasannya Kaji Mbing sapaan Bupati Madiun bahwa Kabupaten Madiun merupakan salah satu lumbung padi di Jawa Timur. Sehingga mempunyai kewajiban menjaga luasan LP2B hingga tercipta ketahanan pangan berkelanjutan baik di wilayah Kabupaten Madiun, Provinsi Jawa Timur hingga Nasional.

Kebijakan LP2B sebelumnya diatur dakam Perda Kabupaten Madiun Nomor 1 Tahun 2014 yang menggunakan sistem buffer,

 

 

 

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin