JOMBANG, FaktualNews.co – Polsek Peterongan, Jombang, meringkus dua pengedar pil koplo hampir secara bersamaan, Yakni Febri Sigit Prastiyo (20) dan Sodik Santoso (27). Keduanya warga Dusun Bogorejo, Desa Kalang Semanding, Kecamatan Perak, Jombang.
Dua pengedar ini diringkus anggota Polsek Peterongan di tempat dan jam yang berbeda. Namun, keduanya diketahui merupakan satu jaringan.
Kapolsek Peterongan, AKP Sugianto mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi saksi berinisial L. Dari L polisi menyita sebanyak sembilan butir pil koplo. L mengaku barang haram ini dia dapat dari salah seorang pengedar bernama Febri.
Atas informasi ini, selanjutnya polisi bergerak dan mendapatkan informasi bahwa transaksi pil koplo ini kerap dilakukan di depan sebuah minimarket di sekitar Pasar Peterongan.
“Setelah kami selidiki ternyata benar, kami bisa menangkap Febri diduga pengedar didepan Indomaret Peterongan, “ujarnya
Febri kemudian digiring ke Mapolsek Peterongan untuk prosss hukum lebih lanjut. Kepada polisi, Febri mengaku mendapatkan pasokan barang haram ini dari pengedar yang juga tetangganya sendiri bernama Sodik Santoso.
“Dari sinilah kami bergerak meringkus Sodik di rumahnya,”terangnya.
Dari tangan Sodik, disita barang bukti sebanyak 286 butir pil jenis dobel L. Pil haram ini disimpan dalam sebuah kaleng plastik. Selain itu juga disita sejumlah uang yang diduga merupakan hasil transaksi penjualan pil setan tersebut.
Tak hanya itu, polisi juga menyita sebuah HP yang diduga selama ini dipakai sebagai sarana transaksi narkoba.
“Kedua pelaku kami jerat dengan pasal 196 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan,”pungkasnya.