FaktualNews.co

Kapolres Lumajang : SIUPL Qnet Terancam Tak Diperpanjang Kemendag

Peristiwa     Dibaca : 1060 kali Penulis:
Kapolres Lumajang : SIUPL Qnet Terancam Tak Diperpanjang Kemendag
FaktualNews.co/istimewa
Kapolres Lumajang, AKBP MUhammad Arsal Sahban. 

LUMAJANG, FaktualNews.co – Kapolres Lumajang, AKBP MUhammad Arsal Sahban  menegaskan, tidak akan pandang bulu dalam melakukan proses hukum soal kasus bisnis perdagangan piramida dan money game yang diduga dijalankan perusahaan Qnet.

Pihak Polres Lumajang, bahkan telah menetapkan sebanyak 14 tersangka dalam kasus ini. Mereka berasal dari sejumlah jajaran direksi PT. QNII serta mitra perusahaannya, yakni PT. Amoeba Internasional.

Arsal mengatakan, untuk menjerat perusahaan Qnet, ada tiga Undang- Undang sekaligus akan gunakan. Yakni, KUHP terkait dengan penipuannya, Undang-Undang tentang perdagangan terkait dengan larangan  skema piramida dalam mendistribusikan barang serta Undang-Undang kesehatan terkait tidak adanya izin edar dari alat kesehatan yang mereka pasarkan.

“Siapapun yang berada di dibalik kasus Q-NET akan saya seret ke meja hijau untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Para pelaku sangat canggih dalam merancang sistem sedemikian rupa sehingga sulit untuk melihat celah pelanggarannya,”ujarnya

Arsal menambahkan, sejauh ini skema pemasaran yang mereka daftarkan di Kemendag adalah skema matahari. Namun,  skema pemasaran yang mereka jalankan kepada customer adalah model binari.

“Tujuan mereka yang penting dapat Legalitas untuk di pamer kepada publik, tapi yang dijalankan berbeda dengan izinnya. Izinnya model matahari tapi yang di jalankan model binary,”terangnya.

Dengan begitu, lanjut Arsal, Qnet juga terancam tidak akan mendapatan perpanjangan Surat Izin Usaha Penjualan Langsungnya (SIUPL) Kementerian Perdagangan lantaran terkendala sejumlah persyaratan administrasi.

Persyaratan administrasi tersebut akan sulit di lengkapi, karena, kata dia,  pelanggaran-pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh QNET sangat jelas. Yakni memanipulasi sistem sedemikian pula sehingga menjadi sebuah perusahaan money games yang merugikan  ratusan ribu masyarakat Indonesia.

“Disamping dikeluarkan dari APLI, Permohonan izin yang diajukan oleh direktur utama Qnet yakni Bapak Stevenson Charles (WN Malaysia) belum diperpanjang oleh Kemendag karena banyaknya persyaratan administratif yang tidak mampu dilengkapi oleh perusahaan Q-NET,”pungkasnya.

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin
Tags