MOJOKERTO, FaktualNews.co – Kepolisian Resort Mojokerto telah menuntaskan penyidikan kasus sodomi siswa SMP terhadap dua murid SD di Kecamatan Mojoanyar. Berkas sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) pada Senin (11/11/2019) kemarin.
Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyatno mengatakan, pihaknya telah melakukan pelimpahan berkas penyidikan (Tahap 1) pada Senin (11/11/2019) kemarin.
“Karena ini tentang perlindungan anak, kami hanya diberi waktu penyidikan 14 hari. Sehingga penyidikan harus cepat,” tutur Setyo, Selasa (12/11/2019).
Sejauh ini, kata Setyo, polisi sudah memintai keterangan terhadap sejumlah orang yang setatusnya sebagai saksi. Terdiri dari 2 korban, orang tua para korban dan saksi yang mengetahui perbuatan sodomi dan melapor ke orang tua korban.
“Tahap 2 setelah Kejaksaan menyatakan P21, tapi mereka juga ada batas waktu, pasti segera, tidak mungkin sampai seminggu penelitian berkas perkaranya,” terangnya Setyo.
Selain hasil visum, barang bukti yang berupa pakean korban turut diamankan.
Selama proses, siswa SMP yang sudah ditetapkan sebagai tersangka mendapatkan perlakuan khusus. Selain tak di tahan dengan jaminan orang tua, polisi juga mendatangkan petugas dari Bapas Surabaya untuk mendampingi pelaku. Hasil pendampingan ini nantinya akan menjadi salah satu pertimbangan hakim untuk menghukum pelaku.
Dalam kasus ini, siswa SMP dilaporkan oleh orang tua korban karena melakukan aksi pencabulan terhadap anaknya yang masih kelas I SD berusia (8) tahun. Aksi pencabulan terjadi pada Minggu (20/10/19) sekitar pukul 09.00 WIB, pada saat korban sedang bermain di dekat pos ronda bersama Tiga temanya.
Dari hasil penyelidikan, terugkap pelaku telah melakukan aksi sodomi terhadap dua bocah SD. Alasan pelaku melakukan tindak pidana ini karena tersangka dulunya pernah disodomi oleh seseorang yang masih kami gali dari tersangka. Itu berefek dengan perbuatannya sekarang. Tak hanya itu, pelaku juga termotivasi karena seng melihat video-video asusila.