MOJOKERTO, FaktualNews.co-Meskipun Sungai Ledeng di Dusun Sememi, Desa Modopuro, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, sudah dibersihkan warga dan pelaku UMKM setempat.
Namun polisi tetap melanjutkan penyelidikan dugaan kasus pencemaran limbah pengolahan usus di sungai tersebut tetap berlanjut
Sebelumnya, polisi bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mojokerto juga sudah mendatangi Sungai Ledeng dan mengambil sampel air sungai untuk memastikan tingkat pencemaran yang terjadi.
Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Hariyatno mengatakan, penyelidikan petugas kepolisian menunggu hasil uji DLH Kabupaten Mojokerto, terkait uji baku mutu air Sungai Ledeng yang diduga tercemar limbah home industry.
“Ada pasal subsider dan asas subsider. Kita tidak bisa serta merta menindak langsung. Kemudian ada denda administrasi dan lain sebagainya, sehingga kita menunggu DLH sebelum melakukan langkah-langkah selanjutnya,” ungkap Setyo, Selasa (12/11/19)
Kata Setyo, sejauh ini petugas masih pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) terkait kasus ini sembari menunggu hasil uji laboratorium yang dilakukan oleh DLH.
“Menunggu DLH, kita akan teruskan ketika hasilnya ada pencemaran sungai mulai dari kadar PH, atau pencemaran lainnya. Namun kalau DLH mengatakan tidak ada pencemaran, berarti tidak ada unsur pidana,” paparnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Penaatan Lingkungan DLH Kabupaten Mojokerto Aminuddin mengatakan, sampel air dari Sungai Ledeng akan diteliti di Laboratorium Lingkungan Hidup milik DLH Kabupaten Mojokerto.
Pengujian sampel air sungai ini untuk memastikan tingkat pencemaran di Sungai Ledeng. Untuk memastikan hasil uji lab akan diketahui minimal 10 hari kerja.