JEMBER, FaktualNews co-Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) DPRD Jember menyoroti sekaligus menyayangkan tidak diajukannya Raperda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) oleh Bupati Faida.
Sorotan disampaikan saat Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Fraksi Terhadap Nota Pengantar Lima Raperda yang diajukan Bupati Jember Faida,
Pasalnya Perda RDTR tersebut dinilai cukup penting, untuk tata pembangunan Kabupaten Jember dan pembagian wilayah yang baik untuk pembangunan Jember mendatang.
Juru Bicara FKB Tatin Indrayani menyampaikan, dari lima raperda yang disampaikan dalam penyampaian nota pengantar bupati, FKB menyayangkan tidakadanya Raperda RDTR.
“Kami menyayangkan bupati jember tidak mengajukan Raperda RDTR sejak dirinya dilantik hingga jelang akhir masa jabatan,” ujarnya, Rabu (13/11/2019).
Padahal, sambung Tatin, setelah Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) era bupati MZA Djalal disahkan, seharusnya bupati Faida menjadikan Raperda RDTR sebagai prioritas.
“Agar pembangunan di Kabupaten Jember memiliki kesinambungan. Fraksi PKB bertanya-tanya, apa sebenarnya yang menjadi hambatan bagi bupati untuk mengajukan raperda RDTR?” ujarnya.
Lebih lanjut anggota Komisi B DPRD Jember ini menjelaskan, tanpa adanya Perda RDTR, pembangunan di Kabupaten Jember tidak memiliki arah.
“Kita tidak tahu kawasan mana yang diperuntukan khusus wilayah pertanian, perumahan, tempat hiburan, dan kawasan-kawasan lainnya,” tegasnya.
“Perda RDTR dengan kata lain memotret keunggulan dan detail terkecil sebuah daerah yang ada di Kabupaten Jember. Sehingga pembangunan akan merata dan sesuai karakteristik wilayah,” sambungnya.
Tatin menambahkan, seandainya saja Raperda RDTR bisa diajukan oleh DPRD, maka FKB akan langsung mengajukan raperda tersebut.
“Sayangnya Raperda RDTR merupakan Raperda Inisiatif Eksekutif, sehingga DPRD hanya bisa menunggu,” pungkasnya.