MOJOKERTO, FaktualNews.co – Petugas kepolisian terus mendalami adanya pelaku lain dalam kasus pengelolaan jeroan ayam tiren (mati kemarin) yang berlokasi di Dusun Balonglombok, Desa Sumolawang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.
Selain mengamankan pemilik usaha Alex Suwardi (54). Polres Mojokerto kini tengah mengejar pengepul atau distributor hasil olahan ayam tiren yang dikabarkan berada di Malang.
Tak hanya itu, pihak kepolisian juga melakukan pengembangan terhadap pihak terkait. Yakni peternak atau penyuplai ayam tiren yang disebut berasal dari Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto.
“Ya jelas, kita akan kejar distributornya. Yang kabarnya berada di kawasan Malang,” ungkap Kapolres Mojokerto, AKBP Setyo Koes Hariyatno, Rabu (13/11/19).
Hal ini untuk mengunkap ada atau tidaknya persengkongkolan jahat antara bos pengolah ayam tiren, Alex Suwardi, dengan distributor tersebut.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Dewa Putu Prima menuturkan, pendalaman perkara praktek ayam tiren akan terus dilakukan. Termasuk penyuplai ayam atau peternak yang disebut berada dari wilayah Kecamatan Gondang.
Sejauh ini, lanjut Dewa, memang belum ada petunjuk baru dalam perkara ini. Namun, polisi akan terus menelusuri dan mencari keterangan fakta dibalik kasus ini. Dengan cara memeriksa
bos ayam tiren, Alex Suwardi, warga asal Krajan Wetan, Desa Purworejo, Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang.
Serta, tujuh orang pekerja yang didatangkan tersangka dari Tanggerang, Banten
“Kita menduga Alex bukanlah pemain baru dalam perkara ayam tiren. Kita juga berkerjasama dengan Dinas Peternakan Kabupaten Mojokerto untuk mengidentifikasi penggunaan bahan pengawet berupa formalin,” terangnya.
Tak hanya itu, dari hasil pemeriksaan terhadap Alex, modus bisnis haram tersangka ini terbilang rapi. Tersangka diduga memang sengaja mencari bangkai ayam kepada para peternak di kawasan Gondang. Dengan dalih, untuk dimanfaatkan pakan ternak lele di rumahnya.
Namun, lanjut Dewan, hal itu hanya akal-akalan tersangka saja. Bangkai ayam yang sudah dibeli bukannya untuk pakan lele. Melainkan, diolah dan dijual kembali ke pasaran melalui distributor di wilayah Malang.
Sebelumnya, polisi telah menggerebek sebuah home industri pengelolaan jeroan ayam tiren yang berlokasi di Dusun Balonglombok, Desa Sumolawang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto,
Sabtu (09/11/19).
Barang bukti yang diamankan polisi, berupa satu unit mesin pendingin berisi bungkusan daging ayam tiren, satu unit mesin penggiling daging, satu timbangan merek GSF, tiga buah drum plastik untuk merendam bangkai ayam, tujuh bungkus kantong plastik, enam cutter, satu buah pisau kecil, delapan masker, satu sak berisi bungkus plastik isi daging ayam, satu sak berisi bangkai ayam, dan satu sak potongan-potongan daging bangkai ayam.
Saat penggerebekan, petugas mendapati aktivitas pengolahan ayam tiren. Polisi memergoki tujuh pekerja sedang melakukan aktivitas pemotongan bangkai ayam.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat Undang-undang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.