FaktualNews.co

Korban Pemerkosaan Bapaknya di Sidoarjo, Minta Terdakwa Dihukum Mati

Hukum     Dibaca : 973 kali Penulis:
Korban Pemerkosaan Bapaknya di Sidoarjo, Minta Terdakwa Dihukum Mati
FaktualNews.co/nanang/
Terdakwa ketika dibawa keluar dari ruang sidang Tirta PN Sidoarjo.

SIDOARJO, FaktualNews.co – Ulah Muslimin (39), terdakwa pemerkosa anak kandungnya sungguh membuat korban trauma berat. Mawar (17), bukan nama aslinya, korban kebiadaban bapaknya sendiri itu, hingga saat ini masih ketakutan dan trauma berat.

Pantauan di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, korban didampingi ibu dan saudaranya menghadiri undangan saksi. Korban terlihat menangis tanpa henti hingga terlihat ketakutan ketika beranjak ke ruang sidang Tirta.

Kodisi itu diperparah ketika korban sempat melihat terdakwa. Sidang pun tanpa dihadiri terdakwa atas pertimbangan saksi korban masih trauma berat ketika melihat terdakwa di depannya. Terdakwa lantas dibawa pengawal tahanan kembali ke ruang transit tahanan.

“Sidang tanpa dihadiri terdakwa karena melihat kondisi psikologis korban masih trauma berat,” ucap JPU Kejari Sidoarjo Rochida Alimartin, menirukan ucapan majelis hakim ketika memutuskan pemeriksaan saksi tanpa terdakwa, usai dibacakan dakwaan

Dalam pemeriksaan saksi secara tertutup tersebut, Rochida mengungkapkan, jika korban trauma berat. Bahkan terus menangis ketika ditanya majelis hakim. Namun, secara perlahan, korban akhirnya mau menceritakan.

“Korban mengaku diancam akan dibunuh ibu dan adiknya kalau tidak mau menuruti kemauan (disetubuhi) terdakwa,” ungkap Rochida, menirukan ucapan korban, Kamis (14/11/2019). Atas ancaman itulah korban ketakutan dan menuruti kemauan bapak bejatnya tersebut.

Korban benar-benar ketakutan, selama ini tidak mau menceritakan ke keluarganya karena diancam terdakwa akan membunuh ibu dan adiknya, jika tak mau menuruti.

Atas perbuatan bejat bapak kandungnya itu, korban mengaku agar dihukum seberat-beratnya.

“Bahkan, hukuman mati,” ucap Rochida menirukan ucapan korban ketika ditanya majelis hakim yang diketuai oleh Eni Sri Rahayu. Selain korban, JPU juga menghadirkan Ibu korban sebagai saksi.

Atas perbuatannya itu, terdakwa bakal terancam hukuman maksimal dan kemungkinan akan dikebiri atas kejahatan tersebut.

Terdakwa terjerat pasal 81 ayat 3 Undang-undang nomor : 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang nomor : 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dan atau pasal 81 ayat 1 Undang-undang nomor : 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang nomor : 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin