JEMBER, FaktualNews.co-Pemkab Jember ternyata menunggak pajak ribuan kendaraan bermotor roda dua. Hal itu terungkap saat rapat dengar pendapat (RDP) di ruang Komisi C DPRD Jember, Kamis (14/11/2019).
Soal adanya tunggakan pajak ribuan motor itu disampaikan langsung disampaikan Kanit Regiden Satlantas Polres Jember, Iptu Agnis Juwita Manurung saat RDP.
“Tercatat ada sekitar 1.290 unit roda dua yang tidak didaftar ulang atau cetak ulang 5 tahunan,” kata Iptu Agnis.
Agnis menyampaikan, Pemkab Jember sendiri, memiliki total 3.677 unit semua jenis kendaraan. Dari jumlah tersebut, untuk jenis kendaraan roda dua jumlahnya 2.619 unit.
Diketahui sebelumnya, RDP itu sendiri dipicu persoalan banyaknya kendaraan roda dua plat merah milik Pemkab Jember yang mangkrak di salah satu rumah warga, kawasan Lingkungan Tegal Besar, Kecamatan Kaliwates.
Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Seksi Penggunaan Aset di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Ririn Yuli A, mengatakan akan membayar tunggakan pajak tersebut.
Diakuinya sekitar 50 persen kendaraan memang menunggak pajak. “Akan dibayar melalui anggaran Perubahan APBD 2019,” katanya.
“Kemudian terkait banyaknya motor yang mangkrak di salah satu rumah warga, kami tidak tahu, bahkan kami baru dengan informasi ini dari media,” tandasnya menambahkan.