Hukum

Dituduh Aniaya Tunangan, Pemuda di Situbondo Dipidanakan

SITUBONDO,FaktualNews.co-Seorang pemuda bernama Yusuf Najibullah (21), warga Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Situbondo.

Pasalnya, dia diduga melakukan penganiayaan terhadap korban Nadia Tuhfatul Jannah (25), warga Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, Situbondo, sehingga akibat dianiaya dengan menggunakan tangan kosong, korban mengalami luka memar paha sebelah kanannya.

Kepala korban Nadia Tuhfatul Jannah benjol sebesar pentol bakso akibat dipukul oleh terlapor Yusuf Najibullah, dengan TKP di Jalan Raya Semeru, Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji. Kabupaten Situbondo.

Diperoleh keterangan, korban merupakan tunangan terlapor, namun sebelum terjadinya penganiayaan sempat terjadi perselihan antara korban dengan terlapor di Jalan Raya Semeru, Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Situbondo.

Sedangkan puncak pertengkaran dua remaja yang sedang di mabuk asmara itu, berujung dengan aksi penganiayaan yang dilakukan oleh terlapor terhadap korban, hingga mengakibatkan kepala korban benjol sebesar pentol bakso, serta korban mengalami luka memar di paha kanannya.

“Saya terpaksa melaporkan kasus penganiayaan ini, karena akibat dipukul dengan menggunakan kosong kepala saya benjol, serta saya mengalami pusing,”ujar korban Nadia Tuhfatul Jannah, Jumat (15/11/2019).

Kasubag Humas Polres Situbondo Iptu Ali Nuri membenarkan ada laporan dugaan kasus penganiayaan tersebut, dengan terlapor seorang pemuda asal Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji.

“Untuk mendalami kasus penganiayan tersebut, penyidik unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Situbondo akan memanggil sejumlah saksi untuk diminta keterangannya,” kata Iptu Nuri.