JOMBANG, FaktualNews.co– Kasus dugaan ijazah palsu anggota DPRD Jombang, Dora Maharani, yang ditangani oleh pihak kepolisian Jombang terus bergulir.
Ketua Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ), Joko Fatah Rochim selaku pengadu, mengaku sudah dimintai keterangan oleh penyidik Mapolres setempat guna melengkapi berkas atau alat bukti terlapor, Rabu (23/10/2019) lalu.
Pada saat itu, Fattah menyerahkan beberapa alat bukti yang dinilai bisa dijadikan petunjuk oleh kepolisian untuk mengusut sampai tuntas kasus dugaan ijazah palsu anggota DPRD ini.
“Karena berdasarkan bukti-bukti yang kami punya, sudah jelas dan nyata letak kejanggalannya. Ijazah Paket C yang dipakai terlapor untuk persyaratan administrasi pendaftaran calon legislatif pada 2014 lalu dengan ijazah Paket C yang dipakai terlapor untuk persyaratan administrasi pendaftaran celeg pada 2019 berbeda, ini aneh,” ucap Fattah, Jumat (15/11/2019).
Joko Fattah Rochim lantas menyebutkan beberapa alat bukti untuk melengkapi berkas pengaduannya diserhkan pada Rabu (23/10/2019) lalu.
Kepada penyidik Mapolres Jombang diserahkan beberapa alat bukti baru antara lain bukti tertulis berupa Surat Penghentian Penyidikan Nomor S.Tap /89/V/2015/Satreskrim, tertanggal 26 Mei 2015, dari Polres Jombang.
Kemudian surat pengaduan dari Aliansi Masyarakat Peduli Keadilan Jombang (APEK Jo ) yang ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten Jombang, perihal dugaan pemalsuan dugaan ijazah paket C atas nama teradu Dora Maharani, 6 Juni 2014.
“Lalu beberapa bukti formal lain untuk melengkapi berkas,” pungkas Fattah.
Diberitakan, kasus dugaan ijazah palsu anggota DPRD Jombang, Dora Maharani, mulai babak baru. Polres Jombang kini mulai memanggil pengadu Ketua FRMJ, Joko Fatah Rochim.
Kasat Reskrim menegaskan, pihaknya tidak main-main untuk menangani kasus dugaan ijazah palsu yang membelit oknum anggota DPRD Jombang, Dora Maharani.
Hal ini menyusul setelah Penanganan perkara ijazah palsu yang dilaporkan ke Polda Jawa Timur oleh LSM FRMJ ini dilimpahkan ke Polres Jombang.
Seperti diberitakan, Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ) berkirim surat ke Polda Jawa Timur dalam bentuk Pengaduan Masyarakat (Dumas).
Surat pengaduan itu dilayangkan FRMJ ke Polda sekitar Juli yang lalu dengan nomor surat 280/FRMJ/JBG/VII/2019. Namun baru sekarang ditindaklanjuti polisi menyusul pelimpahan perakara dari Polda Jawa Timur ke Polres Jombang.
“Ini sebetulnya bukan delik aduan, tapi perkara umun. Harusnya polisi langsung bertindak dengan memanggil para pihak yang terkait dengan dugaan ijazah palsu. Tidak perlu menunggu segala macam, karena bukti sudah jelas,” kata Ketua FRMJ, Joko Fattah Rochim.