FaktualNews.co

Menguat, Sinyal Penggunaan Hak Interpelasi DPRD Kabupaten Pasuruan Terkait Pilkades Serentak

Parlemen     Dibaca : 840 kali Penulis:
Menguat, Sinyal Penggunaan Hak Interpelasi DPRD Kabupaten Pasuruan Terkait Pilkades Serentak
FaktualNews.co/Aziz
Sidang usulan hak interpelasi di DPRD Kabupaten Pasuruan, Jumat (15/11/2019) siang.

PASURUAN, FaktualNews.co-DPRD Kabupaten Pasuruan memberi sinyal untuk menggunakan hak interpelasi terkait pemilihan kepala desa (pilkades) serentak 2019.

Menguatnya sinyal penggunaan hak interpelasi itu setelah DPRD menerima banyaknya laporan dari masyarakat, kemudian kajian dan telaah dari Komisi 1 DPRD setempat.

Selain itu, kuatnya dorongan untuk menggunakan hak anggota dewan itu, lantaran permasalahan tahapan Pilkades di sejumlah desa memunculkan ‘kegaduhan’.

Juga disebut adanya dasar peraturan bupati (perbub) yang diduga ada inkonsistensi Bupati Pasuruan. “Ada perbedaan-perbedaan yang tak sinkron,” ujar Kasiman, Ketua Komisi 1, DPRD.

Menurut Kasiman, banyak fenomena yang telah terjadi di masyarakat atas polemik Pilkades belakang ini.

Kata dia, inkonsistensi yang dimaksud ini dalam melaksakan dan mengimplementasikan azas – azas hukum yang tertuang pada Permendagri, Perda, Perbup dan aturan – aturan dibawahnya.”Hal ini yang menimbulkan tak sinkron,” tegasnya.

Ia menjelaskan, dalam Surat Keputusan Bupati Pasuruan Nomor 141/534/HK/424.014/1019/5 tentang penetapan, petunjuk teknis tahapan dan tanggal pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Pasuruan tahun 2019 adalah 5 Juli 2019.

“Dokumen ini terbit lebih dulu sebelum Perbup Nomor 94 tahun 2019,” paparnya.

Perbub 94 tahun 2019 tentang perubahan atas Perbup No 20 tahun 2017 tentang tata cara pencalonan, pemilihan pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian Pilkades tertanggal 9 Agustus 2019.

“Produk hukum ini cacat hukum, karena penerbitannya tak berdasar peraturan yang ada sebelumnya. Karena hukum tidak berlaku surut,” ucap Kasiman.

Kasiman, menegaskan Perda Nomor 1 tahun 2017 pasal 46 huruf O disebutkan calon kepala desa harus lulus ujian akademis yang dilakukan oleh panitia kabupaten dan huruf (p) mensyaratkan calon kepala desa dapat membaca kitab suci sesuai Agama yang dianutnya.

“Perbup Nomor 94 tahun 2017 pasal 32, sudah jelas,” beber Kasiman.

Disebutkan pada huruf (n) yakni lulus ujian akademis yang dilakukan oleh panitia kabupaten dan huruf (o) dapat membaca kitab suci yang dianutnya.

“Dalam kedua peraturan di atas jelas disebutkan, selain tes akademis juga harus dilakukan tes membaca kitab suci yang dianutnya, sebagai persyaratan tambahan kearifan lokal Kabupaten Pasuruan,” sambungnya.

Dikatakan, dua poin itu menjadi nilai yang saling melengkapi untuk syarat kelolosan bakal calon kepala desa. Namun dalam faktanya, sambung Kasiman, tahapan tes membaca kitab suci tidak pernah dilakukan panitia kabupaten.

Juga ada perbup No 94 tahun 2018 pasal 6 ayat 4 yang memberikan tugas pada Panitia Kabupaten untuk melaksanakan ujian akademis.

Namun kenyataannya, lanjut dia, panitia kabupaten menyerahkan ke pihak ketiga, dalam hal ini Universitas Brawijaya.

“Ironisnya, kewenangan lulus ujian akademis calon kepala desa, harus menjadi kewenangan panitia kabupaten. Tapi, faktanya, pihak ketiga langsung memotong kompas ke panitia desa sehingga proses ini panitia kabupaten tak menjalankan tugas sebagaimana mestinya,” urainya.

Selain itu, pada Perbup Nomor 20 tahun 2017 pasal 43 ayat 3 nilai standar kelulusan adalah 50 dari 100 dan pada pasal 45 disebutkan bakal calon yang lebih dari lima orang dapat ditetapkan menjadi calon kepala desa berdasarkan rangking 1 sampai dengan rangking 5.

“Ini jelas bertentangan dengan Perda nomor 1 tahun 2017 pasal 51 ayat 3 yang selaras dengan amanah Permendagri Nomor 112 tahun 2014 pasal 25,” ungkap Kasiman

Kedua aturan itu berbunyi, apabila bakal calon kepala desa lebih dari lima orang maka panitia melaksakanan seleksi tambahan dengan kriteria pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan, tingkat pendidikan, usia dan persyaratan lain yang ditetapkan Bupati.

“Polemik inilah yang terjadi pada tahapan pilkades, jelasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah