KEDIRI, FaktualNews.co – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kediri menangkap Sunaryo (23) warga Desa Blimbing Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri, karena diduga sebagai engedar narkoba jenis double L.
Dari tangan tersangka polisi menyita barang haram siap edar sebanyak 83.000 butir pil double L.
Kasubbag Humas Polres Kediri Iptu Purnomo mengungkapkan, pelaku ditangkap saat melakukan transaksi di daerah Desa Brenggolo, Kecamatan Plosoklaten Kabupaten Kediri.
Menurut Purnomo, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi yang diterima tim Buser Polres Kediri.
“Pelaku diamankan di pinggir jalan raya Desa Brenggolo,” ungkap Iptu Purnomo, Jumat (15/11/2019) malam.
Diduga malam itu Sunaryo hendak melakukan transaksi dengan calon pembelinya.
Petugaspun langsung melakukan penangkapan saat mengetahui sasaran berhenti di persimpangan Desa Brenggolo. Petugas mengamankan pelaku dengan barang bukti 1.000 butir pil double L yang dibawa Sunaryo.
Petugas melakukan pengembangan dan menginterogasi pelaku. Dihadapan penyidik, Sunaryo mengaku jika masih menyimpang puluhan ribu butir pil double L yang disimpan di rumahnya. Dari hasil penggeledahan ditemukan 82 butir pil double L.
“Total barang bukti 83 ribu butir pil doubel L siap edar,” jelas Kasubbag Humas.
Pelaku dan barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Kediri untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Saat ini petugas masih melakukan interogasi kepada Sunaryo dari mana dia mendapatkan barang bukti tersebut. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 197 Undang-Undang No 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Purnomo menambahkan, hingga kini kepolisian masih mengejar bandar dan jaringan dari tersangka yang diduga masih berkeliaran di Kediri.
“Anggota Satresnarkoba Polres Kediri masih mengembangkan kasus tersebut, Diduga masih ada jaringan lainnya.” tegas Iptu Purnomo.