Sepuluh Ranperda di Trenggalek Tak Tuntas, DPRD Perpanjang Masa Kerja Pansus
TRENGGALEK, FaktualNews.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trenggalek, memperpanjang masa kerja Panitia Khusus (Pansus) untuk menuntaskan pembahasan 10 rancangan peraturan daerah (Ranperda).
Sepuluh Ranperda yang dibahas oleh tiga Pansus tersebut terdiri dari 7 ranperda inisiatif legislatif, dan 3 Ranperda dari Eksekutif.
Perpanjangan dilakukan, sebab dalam pembahasan ketiga Pansus yang dibentuk, menyampaikan bahwa masih perlu sedikit waktu untuk menyelesaikan pembahasan tersebut.
Agus Cahyono Wakil Ketua DPRD Trenggalek yang usai memimpin rapat menjelaskan, pembahasan 10 Ranperda usulan eksekutif dan legislatif mendekati akhir tahun segera dituntaskan.
“Untuk itu DPRD Trenggalek memperpanjang masa kerja tiga panitia khusus (Pansus),” ungkapnya, Jumat (15/11/2019).
Disampaikan Agus, perlu diketahui bahwa 10 Ranperda yang dibahas oleh 3 Pansus tersebut, terdiri dari 7 Ranperda inisiatif legislatif, dan 3 Ranperda inisiatif Eksekutif.
“Ranperda ini merupakan Ranperda sisa tahun lalu. Yakni yang sudah dibahas oleh anggota DPRD Trenggalek periode lama dan pembahsannya kembali dilanjutkan oleh anggota DPRD periode yang baru,” terangnya.
Menurutnya Agus, dari 10 Ranperda tersebut beberapa diantaranya sudah selesai dibahas. Namun masih ada beberapa yang harus dibahas lebih dalam. Sehingga perlu adanya perpanjangan masa kerja Pansus.
“Ketiga Pansus yang bertugas membahas 10 Ranperda ini, sudah dibentuk oleh DPRD Trenggalek pada 9 Oktober kemarin,” jelasnya
Agus menambahkan, 10 Ranperda yang dibahas tersebut yakni, Ranperda tentang lain lain pendapatan yang sah, Ranperda tentang Perlindungan dan pemberdayaan petani,
Serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Ranperda tentang Penanggulangan Keminskinan, Ranperda tentang Penyeenggaraan Ketahanan Keluarga, Ranperda tentang Sistem Kesehatan Daerah.
Dan Ranperda tentang Pelrindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Ranperda tentang Pelestarian dan pengembangan Kebudayaan, Ranperda tentang BPR Jwalita, dan Ranperda tentang PDAU.