FaktualNews.co

SOTK Pemkab Jember Dinilai Kacau, Pembahasan KUA-PPAS Ditunda

Parlemen     Dibaca : 1041 kali Penulis:
SOTK Pemkab Jember Dinilai Kacau, Pembahasan KUA-PPAS Ditunda
FaktualNews.co/hatta
Rapat Tim Banggar dengan ormas yang menuntut pembahasan lanjutan KUA-PPAS.

JEMBER, FaktualNews.co-Penataan susunan organisasi dan tata kerja (SOTK) Pemkab Jember dinilai tidak sesuai ketentuan, DPRD Jember menghentikan sementara pembahasan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).

Sikap lembaga legislatif ini dipicu Pemkab Jember yang belum membereskan SOTK yang sesuai ketentuan.

“Kami akan konsultasikan, apakah Pemkab Jember sudah melakukan pembenahan? Ibarat mau salat, kalau masih najis ya tidak sah sholatnya,” ujar Ketua DPRD Jember Itqon Sauqi saat hearing dengan sejumlah organisasi kemasyarakatan, Jumat (15/11/2019).

Itqon menyampaikan pernyataan tersebut ketika audiensi bersama sejumlah organisasi kemasyarakatan di Ruang Badan Musyawarah.

Gerakan Pemuda Ansor, LSM Format, dan LSM MP3, Gerpass, dan Relawan Jumadi adalah ormas yang mendesak DPRD supaya memoratorium pembahasan KUA-PPAS.

Ketua GP Ansor Jember, Ayub Junaidi meyakini DPRD tidak mencermati tahapan yang harus dilalui sebelum KUA-PPAS hingga Perda APBD.

“Saya tanya, apakah sudah dapat dari Bupati Jember tentang Renstra (rencana strategis), dan RKPD (Rencana Kerja Pembangunan Daerah)?,” tuturnya.

Ayub menjelaskan mekanisme APBD diawali dengan Renstra, dan RKPD. Dia berkata demikian, karena pengalaman 10 tahun sebagai legislator.

“Ini ujug-ujug membahas KUA-PPAS. Resiko ke DPRD kalau salah tahapannya,” kata mantan Wakil Ketua DPRD Jember ini.

Koordinator LSM Format, Kustiono Musri mencurigai postur KUA-PPAS sebagai permainan anggaran yang sarat dengan kepentingan terselubung.

“Bagian Umum yang melayani bupati, anggarannya sampai Rp 46 miliar untuk apa? Tidak wajar sampai melebihi anggaran OPD lain yang lebih krusial dibutuhkan masyarakat,” tegasnya.

Ia menuntut dibuka ke publik dokumen KUA-PPAS buatan bupati wanita pertama di Jember.

“Supaya masyarakat tahu, ada banyak siasat anggaran, sengaja dibuat glondongan tanpa rincian peruntukannya. Nanti bisa dipakai seenaknya,” ungkap Kustiono.

Farid Wajdi, dari LSM MP3 menjelaskan, SOTK Jember diatur dalam Perda Nomor 3 tahun 2016. “Ini yang biasa disebut SOTK lama,” paparnya.

Namun, ketentuan itu dibatalkan melalui beleid lebih rendah, yakni Peraturan Bupati. “Yang disebut SOTK baru,” lanjutnya.

Menurutnya, DPRD tidak cermat bahwa SOTK berpengaruh pada postur anggaran.

Disamping itu, Farid menyesalkan DPRD terbius dengan alibi yang disampaikan Sekretaris Daerah Jember, Mirfano.

“Mirfano bilang rumahnya tetap, lalu DPRD diam. Ya benar tetap, tapi masalahnya dalam rumah itu sudah diubah-ubah. Ambil contoh ada Kasi Embarkasi, ada Kasi Kambing.

Bahkan, di PTSP ada tiga kasi dalam bidang perijinan, padahal seharusnya hanya dua. Semakin banyak kamar, anggarannya semakin banyak terpecah,” ungkapnya.

Wakil Ketua DPRD Jember, Ahmad Halim meyakinkan, dewan belum menyetujui KUA-PPAS.

Politisi Gerindra ini setuju dengan tuntutan moratorium pembahasan KUA-PPAS. “Terima kasih banyak masukan dan pendapatnya,” tuturnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah
Tags