Warga Tolak Keras Karaoke Maxi Brillian Blitar Buka Lagi
BLITAR, FaktualNews.co-Karaoke Maxi Brillian yang berencana membuka kembali usahanya, mendapat penolakan warga. Penolakan ditunjukkan dengan banner atau spanduk yang dipasang di gang masuk lokasi karaoke Maxi Brillian, Jumat (15/11/2019).
Dalam banner atau spanduk itu tertulis ‘Kami Warga RT 02 RW 06 Menolak Keras Dibukanya Maxi Brillian’. Lokasi berada Kelurahan Kauman, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar.
Warga beralasan, karaoke yang pernah digerebek Polda Jatim itu dianggap meresahkan warga sekitar bila kembali dibuka.
Maxi Briliian sendiri berencana membuka kembali tempat hiburan ituy setelah memenangkan gugatan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) beberapa waktu lalu.
“Warga lingkungan sini itu resah kalau karaoke itu buka kembali. Setelah dengar kabar karaoke akan dibuka kembali, kemarin malam langsung kami pasang banner ini,” ujar Aziz Muslimin, warga RT 02 RW 06.
Menurut Aziz, salah satu alasan yang membuat warga resah jika karaoke ini dibua, adalah durasi waktu operasinya yang berlangsung hingga larut malam. Pernah sampai pukul 03.00 dini hari karaoke ini masih belum tutup.
“Kalau nanti kembali beroperasi, kami akan datangi secara damai kita minta ditutup dulu. Agar nanti tidak timbul masalah di masyarakat,” ujar Aziz.
Sebelumnya pihak Karaoke Maxi Brillian memastikan membuka kembali karaoke ini. Dikabarkan tepat pada hari Sabtu (16/15/2019) besok pembukaan perdana dilakukan.
Alasan dibukanya kembali tempat hiburan ini adalah putusan sidang PTUN nomor 87/6/2019/PTUN.SBY. Yang intinya mengabulkan permohonan pihak Maxi Brillian untuk membatalkan Surat Keputusan (SK) Pemkot Blitar nomor 35 dan 36.
Dalam SK nomor 35 ini berisi penghapusan daftar perusahaan karena melanggar Perda nomor 1 tahun 2007. Dan SK nomor 36 berisi penutupan Brillian Cafe Live Music & Karaoke Keluarga.
“Maxi Brillian tanggal berapa pun buka, sudah legal secara hukum. Jika Pemkot Blitar melakukan banding itu hak mereka, namun Karaoke ini tetap buka,” kata Kuasa Hukum Maxi Brillian Rudi Puryono.