Bawa Kabur Motor di Mojokerto, Pria Asal Surabaya Diringkus
MOJOKERTO, FaktualNews.co – Anggota Satreskrim Polresta Mojokerto, meringkus residivis pelaku penipuan pembeli rumah, di kawasan Jl. Kenongo, Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Mojokerto.
Pria bernama Ripan Rati asal Surabaya ini diringkus pada Kamis (14/11/19) sekitar pukul 11.00 WIB.
Kasatreskrim Polresta Mojokerto, AKP Ade Waroka mengatakan, modus yang digunakan pelaku dalam melakukan aksi penipuan dengan cara berpura -pura membeli rumah di kawasa Jetis.
“Awalnya, pelaku ini tanpa sengaja bertemu dengan korban di sebuah toko pengisian air. Di sana pelaku berpura pura mencari rumah untuk dibeli,” ungkap Waroka Sabtu (16/11/19).
Usai terjadi perbincangan antara keduanya, korban pun menawarkan sebuah rumah milik saudara. Dari situ mulai terjadi aksi penipuan, korban menawarkan rumah, pelaku berjanji saat siang hari akan kembali lagi. Alasnnya akan membeli rumah tersebut untuk membahas lebih lanjut perkara pembelian rumah,
Saat kembali, kata Waroka pelaku diantar temannya dengan membawa sebuah amplop berwarna coklat yang dikira oleh korban berisikan uang.
Setelah bernegosiasi soal harga, pelaku berkelit dengan cara uang yang dibawanya masih kurang. Pelaku berupa pura meminjam sepeda motor milik korban untuk digunakan mengambil uang.
“Rupanya, disaat berpura-pura mengambil uang dengan meminjam sepeda motor milik korban, amplop berwarna coklat yang dikira oleh korban berisikan uang sengaja di tinggal untuk mengelabuhi. “paparnya.
Hingga malam hari pelaku yang semula berjanji hanya mengambil uang tak kunjung kembali. Sehingga korban menaruh rasa curiga sepeda motornya di bawa kabur.
“Karena curiga, korban pun memutuskan melihat isi tas dan amplop berwarna coklat yang dibawah oleh pelaku. Teryata hanya berisikan lipatan kertas,” jelasnya.
Sadar dirinya menjadi korban penipuan, korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, didapati pelaku ini merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama. “Dia pernah dikurung dalam kasus yang sama, yakni penipuan di Surabaya,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku kembali harus mendekam di penjara dengan barang bukti berupa satu unit sepeda motor korban berserta STN yang dibawa kabur oleh pelaku, satu buah tas dan amplop yang berisikan kertas.
” Untuk pasal kita kenakan pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP, ancamannya di atas tiga tahun penjara,” tandasnya.