FaktualNews.co

Dituding Lecehkan Logo PMII, Oknum Dosen IAIN Madura Terancam Dipidanakan

Peristiwa     Dibaca : 1272 kali Penulis:
Dituding Lecehkan Logo PMII, Oknum Dosen IAIN Madura Terancam Dipidanakan
FaktualNews.co/Istimewa
Banner yang dirusak dan foto Eko Ari Widodo.

PAMEKASAN. FaktualNews.co – Eko Ari Widodo, dosen Institut Agama Islama Negeri (IAIN) Madura, dituding telah melecehkan lambang organisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dan dituntut untuk meminta maaf secara terbuka di kampus dan disaksikan oleh seluruh mahasiswa.

Dosen Fakultas Syariah itu dituding secara sengaja melakukan pengrusakan banner berlogo PMII yang berisi pengumuman masa penerimaan anggota baru (Mapaba) Rayon Fakultas Syariah pada Jumat (15/11/2019) kemarin.

Dia dikabarkan tidak hanya merusak, tapi juga membuang banner tersebut ke tempat sampah.

“Beliau (merusak) tanpa pamit. Padahal waktu itu masih ada adik-adik (mahasiswa) yang menjaga Posko,” ujar Ketua Komisariat PMII IAIN Madura Faizal Dzat, Sabtu (16/11/2019)

Diungkapkan Izal, sebagai seorang dosen yang berpendidikan tinggi, tidak sepatutnya oknum dosen itu mempertontonkan perilaku tidak beretika di hadapan mahasiswa.

“Ini sudah mencederai nama baik organisasi PMII. Kami tidak akan tinggal diam. Ini persoalan ideologi dan nama baik PMII,” tegasnya.

Mantan Ketua Komisariat PMII STAIN Pamekasan (saat ini IAIN Madura) Supanji Sholeh mengaku, dirinya mengutuk keras atas perbuatan oknum dosen tersebut.

Dia menuntut agar yang bersangkutan segera melakukan permohonan maaf di hadapan mahasiswa IAIN Madura, khususnya warga PMII.

“Yang bersangkutan harus meminta maaf secara terbuka di kampus disaksikan oleh seluruh mahasiswa. Kampus juga harus berani memberikan sanksi pada yang bersangkutan,” tuntutnya.

Menanggapi insiden tersebut praktisi hukum di Pamekasan, Abd. Warits mengatakan, apa yang dilakukan oleh oknum dosen itu sudah masuk ranah hukum.

Dia mengungkapkan soal itu diatur dalam Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Disebutkan dalam pasal tersebut, jelas Warits, barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara maksimal 2,8 tahun.

“Ada ancaman pidananya, jangan seenaknya melakukan pengrusakan,” singkatnya.

Hingga berita ini ditulis, FaktualNews.co belum mendapat konfirmasi dari Eko Widodo. Nomor telepon selulernya yang dihubungi sekitar pukul 10.00 WIB, Sabtu (16/11/2019) tidak merespon. Sementara pesan melalui aplikasi WhatsApp bertanda sudah masuk namun belum dibaca.

Diperoleh informasi, Eko Widodo sudah mengklarifikasi insiden tersebut kepada sejumlah aktivis PMII IAIN Madura. Ada sebuah video yang menayangkan klarifikasi tersebut. Isinya, dia tidak bemaksud melakukan pengerusakan meskipun dia tidak menampik telah membuang banner berlogo PMII ke tempat sampah.

“Saya tidak berniat merobek (merusak banner PMII, red),” katanya dalam rekaman video tersebut.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh