FaktualNews.co

Pungutan Even Tempo Doeloe Kota Probolinggo, Lesehan Rp 250 Ribu dan Bertenda Rp 1,7 Juta

Peristiwa     Dibaca : 1029 kali Penulis:
Pungutan Even Tempo Doeloe Kota Probolinggo, Lesehan Rp 250 Ribu dan Bertenda Rp 1,7 Juta
FaktualNews.co/Mojo
Lokasi pedagang di Event Tempo Doeloe Kota Probolinggo.

PROBOLINGGO, FaktualNews.co – Hiruk-pikuk soal pungutan di even Probolinggo Tempo Doeloe Kota Probolinggo, terus menggelinding. Diperolah kabar, kalau sebagian besar dana iuran PKL disetor ke penyelenggara even, dalam hal ini Event Organizer atau EO.

Nono, salah satu koordinator PKL yang berjualan di Tempo Doeloe membenarkan, kalau pedagang dipungut Rp 250 ribu. Untuk mereka yang berjualan lesehan alias tanpa tenda. Sedang pedagang yang menempati tenda, ditarik Rp 1,7 juta. Hanya saja, lokasi atau tempat yang bertenda, ada yang tidak laku.

Dia mengaku, Rp 200 ribu disetor ke EO, sementara yang Rp 50 ribu untuk koordinator yang bekerja mengurusi pedagang dari pembukaan hingga acara ditutup. Hanya saja, Nono tidak menyebut nama dan pemilik EO.

“Ya, memang kami yang mungut. Tapi yang Rp 200 ribu, kami setorkan ke EO. Yang Rp 50 ribu, untuk kami,” akunya.

Pria yang juga berprofesi PKL ini membenarkan, kalau acara yang berlangsung dari tanggal 9 hingga berakhir 18 November 2019 tersebut, sepi pengunjung. Karenanya, banyak tempat atau stan yang kosong alias tidak terjual.

“Kalau dibanding Semipro, ya jauh. Sepi banget. Sampai ada PKL yang pulang,” tambahnya.

Ditanya soal pedagang yang berjualan di acara tersebut, Nono menjawab, sebagaian besar yang berjualan, PKL Kota Probolinggo. Ia tidak berterus terang, ada pedagang luar daerah yang berjualan di sana.

“Wah salah itu, kalau dikatakan lebih banyak pedagang luar kota. Justru sebaliknya. Sebagian besar PKL Kota Probolinggo,” imbuhnya.

Kabid Destinasi Wisata, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Pramito Legowo mengaku, tidak tahu-menahu soal pungutan. Mengingat, PKL bukan kewenangannya, tetapi kewenangan Dinas Usaha Kecil Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP).

“Kami bukan tidak tahu soal tarikan. Tapi kami memang tidak tahu-menahu soal itu. Tanyakan
saja ke DKUPP,” tandasnya.

Pramito mengaku, tidak tahu pasti di acara yang digelarnya ada pungutan. Jika memang ada, kemungkinan untuk biaya pengganti tenda, lampu dan sebagainya. Karena untuk urusan tersebut, tidak dibiayai dinasnya.

“Kami hanya membiayai 30 tenda untuk peserta pameran, panggung dan 2 hiburan orkes. Soal pungutan itu sampean tanya ke Marsam dan Nono. Mereka kan koordinator PKL-nya. Tanya ke Deka, EO-nya,” imbuhnya.

Terpisah, Agus Deka meminta, EO yang dituding menerima setoran pungutan dari pedagang di acara yang dikelolanya, harus diperjelas. Menurutnya, jangan hanya menyebut nama EO, tetapi nama yang menerima juga harus diutarakan.

“Orang EO yang mana dan siapa. Harus diperjelas biar tidak ngambang,” katanya saat dikonfirmasi.

Terkait dengan pajak hiburan, Deka mendapat informasi sudah membayar ke Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPPKA). Dan yang membayar adalah pemilik permainan atau hiburan, bukan penyelenggara atau EO.

“Mereka membayar sendiri ke DPPKA. Kita tidak ngurusi itu (permainan dan hiburan),” tambahnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Arief Anas