MOJOKERTO, FaktualNews.co – Seorang siswi SMP berinisial LR (15) asal Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, menjadi korban pencabulan hingga hamil 7 bulan.
Korban yang masih duduk di kelas IX ini dihamili oleh kekasihnya sendiri, di sebuah hotel di kawasan Bypass Mojokerto.
Kasat Reskrim Polresta Mojokerto, AKP Adde Waroka saat dikonfirmasi mengatakan, sejak dilaporkan pada Selasa (05/11/19) kemarin, perkara pencabulan siswi SMP kelas IX hingga hamil, masih dalam penyelidikan petugas.
Dari hasil pemeriksaan dan analisa penyidik, korban dicabuli oleh kekasihnya sendiri di sebuah kamar hotel di wilayah bypass Mojokerto, pada bulan Maret 2019. Namun, yang bersangkutan tidak mengakui, bila pelaku adalah kekasihnya.
“Korban ini dijemput oleh pelaku di jembatan Dusun Pencarikan, kemudian diajak ke sebuah hotel. Di sana keduanya melakukan hubungan layaknya suami istri,” paparnya, Sabtu (16/11/2019).
Sejauh ini, petugas unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mojokerto, baru melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan korban. Dan berencana akan memeriksa satu orang lagi.
“Iya, korban hamil. Makanya, penyidik sedikit kesulitan melakukan tes, kecuali tes DNA,” paparnya.
Menurut Waroka, aksi pencabulan terhadap siswi SMP baru diketahui oleh orang tua, setelah menaruh rasa curiga dengan gerak-gerik anaknya.
“Mengetahui anaknya hamil. Orang tuanya langsung melaporkan kepada pihak kepolisian,” tandasnya.