LUMAJANG, FaktualNews.co – Stevenson Charles, warga asal Malaysia, salah satu dari 14 tersangka kasus dugaan bisnis skema piramida perusahaan Qnet, yang ditangani Polres Lumajang, Jawa Timur, bakal dipanggil melalui Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri atau Interpol, Minggu (17/11/2019).
Upaya ini dilakukan, lantaran Stevenson Charles adalah Warga Negara Asing (WNA) dan saat ini masih berada di luar negeri. Di Qnet atau PT QNII, Stevenson Charles, selama ini memangku jabatan sebagai Direktur Utama.
Kapolres Lumajang, AKBP Muhammad Arsal Sahban mengatakan, belasan tersangka itu berasal dari tiga perusahaan sekaligus. Diantaranya, perusahaan Qnet (PT QN International Indonesia / PT QNII), PT Amoeba Internasional, serta PT Wira Muda Mandiri.
Menurutnya, ketiga perusahaan ini membentuk satu sindikat.
“Semua direksi dari 3 perusahaan telah kami tetapkan sebagai tersangka. Total ada 14 tersangka, satu diantaranya adalah warga negara asing yang merupakan Direktur Utama dari PT QN International Indonesia,” ujarnya.
Arsal mengakui, bahwa kasus penipuan investasi yang diduga dilakukan oleh perusahaan Qnet sangat kompleks dan rumit. Bahkan, kejahatan tersebut masuk dalam ranah kejahatan kerah putih atau White Collar Crime.
Sebab, para pelakunya adalah para kelompok intelektual yang mampu membuat sebuah skema dan sistem sedemikian rupa untuk mengelabuhi korbannya.
“Bahkan mereka mampu memanipulasi aturan yang berlaku di Indonesia dengan melakukan penyelundupan hukum, sehingga kejahatan mereka tidak tampak secara kasat mata. Tapi dengan pengetahuan dan ketelitian para penyidik Tim Cobra, akhirnya kami mampu mengungkap kasus rumit ini,” pungkasnya.