FaktualNews.co

Bapak Bejat Tega Perkosa Anak Tiri, Terjadi di Pasuruan

Kriminal     Dibaca : 785 kali Penulis:
Bapak Bejat Tega Perkosa Anak Tiri, Terjadi di Pasuruan
Faktualnews/Aziz
Tersangka Mahmud, bersama tersangka lainnya saat press release di Mapolres Pasuruan, Senin (18/11/2019) siang.

PASURUAN, FaktualNews.co-Sangat keterlaluan yang diduga dilakukan Mahmud bin Ponari (44), terhadap Mawar (nama samaran), yang tak lain anak tirinya sendiri.

Betapa tidak, Mawar yang masih berusia 16 tahun ini, harus menanggung malu dan trauma berat, akibat ulah ayah tirinya yang diduga tega memperkosanya berkali-kali.

Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan, penangkapan Mahmud berawal dari laporan Sutrisno (63), kakek kandung korban.

Kepada polisi, Mahmud yang kini berstatus tersangka tak mengakui perbuatannya terhadap korban, meski korban mengakui perbuatan ayah sambungnya itu.

”Tersangka boleh-boleh saja tidak mengakui perbuatannya. Itu hak dia tak mengakui perbuatan yang telah dilakukan, dan negara melindunginya. Namun kami juga sudah memiliki banyak bukti dan laporan dari berbagai pihak. Intinya akan dibuktikan di pengadilan,” kata Kapolres, saat press release, Senin (18/11/2019).

Dijelaskan Kapolres, tersangka melakukan aksinya tak hanya sekali saja. Melainkan beberapaka kali, dilakukan semenjak Pebruari 2018.

Modusnya, tersangka menyetubuhi korban saat tengah tertidur di dalam kamarnya. Lalu memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya.

“Tersangka mengancam akan membunuh ibu korban kalau tak melayaninya,” urainya.

Rofiq menambahkan, tersangka melakukan aksinya di dalam rumahnya. Yakni Dusun Betiting, Desa Gunting, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan.

Tersangka sendiri ditangkap di sebuah toko di desa asal tersangka, pada Sabtu (9/11/2019).

“Tersangka langsung menyerah begitu kita tangkap saat itu,” sambung Kapolres.

Berbareng penangkapan tersangtka, polisi mengamankan beberapa barang bukti. Yakni 1 potong daster warna pink dan 1 potong celana pendek warna ungu bermotif.

Tersangka dijerat Pasal 81 dan atau 82 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014, Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah
Tags