Kriminal

Berawal Dari Dua Pengguna, Pengedar Sabu di Jombang Ini Diringkus Polisi

JOMBANG, FaktualNews.co – Seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu, diringkus anggota Polsek Mojowarno dengan barang bukti hampir 4 gram kristal sabu, Senin (18/11/2019).

Dia adalah Mohamad Imron alias Shampo (40) warga Desa Karobelah, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang.

Shampo ditangkap di kawasan Dusun Kedunglmati, Desa Kedungpapar, Kecamatan Kesamben, Jombang, pada Minggu (17/11) tengah malam.

Pelaku diringkus setelah dua orang pemuda yang diduga sebagai pengguna barang haram ini, tertangkap basah polisi tengah mengkonsumsi sabu. Keduanya yakni, Pendi dan Barjak yang sudah ditangkap terlebih dahulu di wilayah Mojowarno.

Kepada Polisi, keduanya mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Shampo.

“Jadi pelaku kami tangkap atas pengembangan dua pemuda (Pendi dan Barjak) yang diduga merupakan pengguna sabu. Keduanya kami tangkap setelah kami curigai usai menggelar pesta sabu, dari situlah akhrinya kami tangkap pengedarnya, Shampo ini,” terang Kapolsek Mojowarno, AKP Yogas.

Dari tangan Shampo, Polisi menyita barang bukti berupa 3,954 gram sabu yang disimpan di dalam sepuluh plastik klip bening. Selain itu, juga didapati uang tunai yamg diduga hasil penjualan sabu.

“Kasusnya masih akan kami kembangkan lagi. Imron akan ka.i jerat dengan pasal 114,112 juncto 127 Undang-undang nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika,” pungkasnya.