Advertorial

Ini yang Dilakukan Pemkot dengan Menggelar Fasilitasi Penyusunan SOP Administrasi Pemerintahan

PASURUAN, FaktualNews.co-Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Pasuruan menyelenggarakan Fasilitasi Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Administrasi Pemerintahan bertempat di Valencia Bakery Cafe & Resto Pasuruan, Senin-Selasa (18-19/11/2019).

Plt Walikota Pasuruan, Raharto Teno Prasetyo hadir dan membuka kegitan yang di hadiri Plt Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah Kota Pasuruan.

Plt Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Kota Pasuruan, Asisten Administrasi Umum dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Kota Pasuruan, Kepala Perangkat Daerah, Camat dan Lurah.

Dengan narasumber dari Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur Iwan Dwi Murwanto, SH, serta peserta Acara Fasilitasi Penyusunan SOP Administrasi Pemerintahan.

Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Pasuruan, Kokoh Arie Hidayat mengatakan, acara Fasilitasi Penyusunan SOP Administrasi Pemerintahan adalah agar peserta mengerti, memahami dan mampu melaksanakan peraturan-peraturan dalam rangka pembuatan Standar Operasional Prosedur.

“Sasaran kegiatan ini adalah Kecamatan dan Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan. Peserta acara Fasilitasi Penyusunan SOP Administrasi Pemerintahan berasal dari pejabat struktural dan Tenaga Teknis pada Kecamatan dan Kelurahan dilingkungan Pemerintah Kota Pasuruan,” katanya.

Plt Walikota, Teno, mengatakan masyarakat sering kali menilai pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah dengan berbagai penilaian yang negatif.

“Seperti birokrasi yang lamban, berbelit-belit, mahal, tidak efisien dan tidak profesional. Hal ini tidak bisa dipungkiri, karena secara umum pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah,” katanya.

Terutama yang terkait dengan pelayanan belum seluruhnya memenuhi tuntutan dan harapan masyarakat.

“Kita pun menyadari berbagai aktivitas penyelenggaraan Pemerintahan yang kita laksanakan, seringkali tidak jelas prosedurnya, tidak tepat waktu, tidak terukur kinerjanya, tidak terjamin kualitas atau mutunya, bahkan kadang-kadang tidak jelas outputnya,” terang Teno.

Kondisi seperti ini ternyata terjadi hampir di seluruh instansi Pemerintah baik di tingkat Pusat maupun di Daerah, sehingga hal ini sudah menjadi kebiasaan yang salah dan harus di betulkan.

“Reformasi birokrasi salah satunya diarahkan untuk melakukan penataan dalam bidang ketatalaksanaan instansi Pemerintahan agar lebih efektif dan efisien,” tambah dia.

Upaya penataan tata laksana tersebut antara lain dapat diwujudkan melalui penyusunan dan implementasi standar operasional prosedur administrasi pemerintahan (SOP AP).

Sehingga penyelenggaraan administrasi Pemerintahan dapat berjalan dengan lebih pasti, berbagai bentuk penyimpangan dapat dihindari dan sekalipun terjadi penyimpangan hal tersebut lebih mudah ditemukan.

“Penyebabnya serta bisa diselesaikan dengan cara yang lebih cepat dan tepat karena hal tersebut pada akhirnya akan berakibat pada kualitas atau mutu dan berimplikasi pada kepuasan masyarakat pengguna jasa layanan pemerintah.

Oleh karena itu organisasi perangkat daerah termasuk Kecamatan dan Kelurahan harus membuat atau menyusun standar operasional prosedur,” imbuh Teno.