FaktualNews.co

Nenek Berambut Putih di Jombang Terancam Bui, Usai Kepergok Nyopet di Swalayan

Kriminal     Dibaca : 841 kali Penulis:
Nenek Berambut Putih di Jombang Terancam Bui, Usai Kepergok Nyopet di Swalayan
FaktualNews.co/Muji Lestari
Nenek terangkap nyopet. Sutiastatik (65), saat berada di Polsek Jombang.

JOMBANG, FaktualNews.co – Seorang perempuan paruh baya di Jombang, Jawa Timur, terpaksa harus menikmati masa tuanya di sel tahanan, lantaran terbukti melakukan mencopet sebuah HP milik seorang pengunjung sebuah swalayan di kawasan Jalan Surabaya – Madiun, setempat, Senin (18/11/2019).

Pelaku bernama Sutiastatik (65) warga Desa/Kecamatan Sumobito. Nenek yang sudah berambut putih ini ditangkap oleh bagian keamanan swalayan setelah mendapat laporan Aulia Fariska (23) warga Desa Gadingmangu Kecamatan Perak.

Korban mengaku, bahwa HP merk Xiaomi Note 3 miliknya yang dia simpan dalam tas, hilang. Kejadian yang korban alami saat sedang asyik berbelanja di dalam swalayan, Minggu (17/11/2019) siang.

Kapolsek Jombang, AKP Mochammad Wilono mengatakan, korban baru menyadari HP-nya hilang saat hendak ke kasir. Saat itu, korban melihat resleting tas kecil yang dibawanya dalam keadaan terbuka, dan handphone miliknya sudah tidak ada alias hilang.

“Mengetahui hal tersebut, pelapor memberitahukan kepada suaminya dan diteruskan kepada security. Dan saat melapor kepada security, tiba-tiba datang karyawan swalayan lainnya yang mengatakan kalau mengetahui siapa yang mengambil handphone tersebut,” terang Wilono.

Mendapat informasi itu, selanjutnya korban bersama security langsung mendatangi diduga pelaku, yang sudah berada di pinggir jalan.

Pelaku yang terdesak, akhirnya mengaku bahwa dialah yang mencuri handphone tersebut.

“Pelaku akhirnya mengeluarkan handphone dari dalam tas yang dibawanya, yang mana handphone tersebut milik pelapor”, tambahnya.

Selanjutnya pelaku dibawa ke kantor security dan kemudian dilaporkan ke Polsek Jombang guna pengusutan lebih lanjut. Atas perbuatanya, nenek berkaca mata ini, terancam dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian.

“Pelaku sedang kami proses lebih lanjut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Arief Anas