Penyelundupan 316 Karang Hidup Digagalkan di Bandara Juanda
SIDOARJO, FaktualNews.co – Upaya penyelundupan Life Coral (karang hidup) sebanyak 316 ekor melalui Bandara Internasional Juanda Surabaya di Kecamatan Sedati, Sidoarjo, berhasil digagalkan oleh Tim Bea Cukai Juanda, Kamis (14/11/2019).
Life coral senilai Rp 100 juta itu, dibawa oleh Ishak (34), warga Jakan Pulau Saelus II Gang Melati, Banjar Pembungan, Denpasar, Bali dan Diyan Wasyulianto (38), warga Banjar Dinas Sumber Bunga, Sumberkima, Gerokgak, Buleleng, Bali.
Penggagalan itu bermula saat petugas mendapat informasi bahwa akan ada pembawaan Life Coral secara ilegal keluar wilayah daerah pabean melalui Bandara Internasional Juanda.
Berdasarkan informasi itu, petugas kemudian melakukan pencarian bagasi milik kedua penumpang pesawat Malaysia Airlines MH-870 tersebut.
“Langsung kami cari dan mendapati koper dengan berat 60 kilogram,” kata Budi Harjanto, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Juanda Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) Juanda, Senin (18/11/2019).
Koper tersebut terlebih dahulu di cek melalui mesin X-Ray, kemudian dilakukan pemeriksaan fisik dan disaksikan oleh pihak Security Airlines dan Karantina. “Dalam koper itu ada sebanyak 316 ekor life coral yang dibungkus kantong plastik,” katanya.
Tindak lanjutnya, lanjut Budi, barang hasil penindakan itu diserahkan kepada Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Surabaya I. “Barang bukti kami serahkan kepada BKIPM untuk ditindak lanjuti,” terangnya.