PROBOLINGGO, FaktualNews.co – Komisi II DPRD Kota Probolinggo meminta Damar, koordinator wahana hiburan dan permainan di acara Probolinggo Tempo Doeloe, untuk tidak dilibatkan, atau tidak diikutsertakan di setiap kegiatan hiburan yang digelar Pemkot.
Komisi yang diketuai Sibro Malisi ini memberi batasan waktu satu tahun. Permintaan tersebut terlontar, setelah komisi mendengar laporan dari OPD terkait, soal aktivitas Damar di sejumlah kegiatan atau even hiburan.
Diketahui, yang bersangkutan tidak komperehensif pada Pemkot, terutama OPD yang menggelar even. Bahkan, Damar yang dikabarkan bukan warga Kota Probolinggo itu, tidak membayar pajak hiburan atau permainan.
Setelah dihubungi, pria yang pernah menjadi EO di acara Probolinggo Tempoe Doeloe (PTD) tahun sebelumnya dan ajang Seminggu di Kota Probolinggo (Semipro), janji-janji untuk menemui OPD leading sector even, tidak pernah ditepati. Termasuk acara PTD yang digelar kemarin.
Pernyataan tersebut disampaikan salah satu anggota komisi II, Hamid Rusdi, usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Senin (18/11/2019) pukul 09.00 di ruang sidang utama, Gedung DPRD setempat.
Acara RDP yang membahas soal tarikan atau pungutan tersebut juga dihadiri, Dinas Koperasi Usaha Kecil Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) dan Dinas Pengelola Pendapatan Keuangan dan Asset Daerah (DPPKA).
Komisi juga menghadirkan Pengurus Paguyuban Pedagang Kaki Lima (P-PKL) serta beberapa orang yang (PKL) yang ditunjuk menjadi koordinator PKL dalam even tersebut, juga sejumlah PKL yang berjualan di sana.
“Yang pertama itu. Kedua, Damar telah memungut biaya dari PKL. Padahal tarikan tersebut tidak ada dalam perjanjian kontrak antara Disbudpar dengan pihak ketiga dalam hal ini CV Udara,” jelasnya.
Disebutkan, PKL diminta membayar Rp 250 ribu, sedang PKL yang berjualan di tempat bertenda dipungut Rp1,5 juta.
Atas ulahnya itu, Damar oleh komisi II dianggap wanprestasi, sehingga direkomendasi untuk tidak dilibatkan di even yang sama, selama 1 tahun kedepan.
Terkait dengan tambahan waktu penyelenggaraan TPD dari 3 hari menjadi 8 hari, tidak bisa dijadikan alasan untuk menarik biaya ke PKL. Mengingat, klausul seperti itu tidak ada di perjanjian kontrak.
Hamid menjelaskan, siapapun yang meminta tambahan waktu (hari) baik Pemkot (Disbudpar) atau pihak ketiga (EO) tidak diperkenakan, apapun alasannya.
Terakhir, Damar dan Agus Deka direktur CV Udara, menunjuk beberapa PKL atas nama pribadi, untuk menjadi koordinator yang tugasnya menata PKL dan memungut biaya.
“Kami tidak membela PKL yang resmi atau tidak. Disini kan sudah ada paguyuban PKL. Kenapa menunjuk perorangan,” tandasnya.
Selanjutanya, politisi Partai Gerindra ini berharap dalam menyelenggarakan even, OPD harus berhati-hati. Jangan takut pada atasan, sehingga menabrak aturan dan kontrak yang telah disepakati dengan phak ketiga.
“Jangan karena beralasan, demi PKL yang berjualan di even itu, kemudian waktunya ditambah. Atau beralasan untuk menghibur warga Kota, sehingga jadwal kegiatan ditambah. Apapun alasannya, yang seperti itu tidak dibenarkan,” pungkasnya.