Advertorial

Sekda Pemkab Blitar, Pesan Netralitas Jelang Pilkada 2020

Buka Raker Korpri

BLITAR, FaktualNews.co – Pemkab Blitar menggelar Rapat Kerja (Raker) Korps Pegawai Negeri Republik Indonesia (Korpri) Kabupaten Blitar pada Selasa (19/11/2019) di Hall Kampung Coklat, Kecamatan Kademangan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar, Totok Subihandono yang membuka raker ini, menyampaikan jika Korpri  merupakan aset berharga Pemerintah Kabupaten Blitar. Jumlahnya yang banyak adalah potensi yang wajib dikelola dan diberdayakan guna  melayani masyarakat.

“Kepada seluruh jajaran Korpri berperan aktif dalam pelayanan masyarakat sesuai visi misi Bupati dan Wakil Bupati. Mengingat Korpri adalah abdi negara, abdi masyarakat dan abdi pemerintah,” pesan Totok dalam sambutannya.

Lebih lanjut di tahun 2020 mendatang, Kabupaten Blitar akan menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Totok mengimbau anggota Korpri menjaga netralitas seorang aparatur sipil negara dengan menjaga panca prasetya Korpri dan menjunjung etos kerja melalui pelayanan masyarakat yang optimal.

“Jangan sampai ada yang terafiliasi dengan lembaga politik apapun, bahkan terlibat politik praktis. Anggota Korpri harus netral dan menjaga panca prasetya Korpri melalui pemberian pelayanan masyarakat yang baik, taat konstitusi serta ikut aktif ciptakan suasana bernegara yang aman, damai dan kondusif,” tukasnya.

Usai Sekda membuka raker Korpri, dilanjut rapat kerja yang diketuai Ir. Suwandito yang menyampaikan materi pendahuluan, sedangkan pada Sub Raker I yang diketuai Drs. EC. Ahmad Husain, M.Si membahas besaran iuran serta pedoman penggunaan dan pengelolaan dana iuran Korpri Kabupaten Blitar dengan pelaku Sub Raker I yakni seluruh jajaran di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar.

Hasil keputusan rapat kerja Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Blitar, pada tanggal 19 November 2019 telah menetapkan penggunaan dana iuran Korpri untuk bantuan hukum, santunan kematian bagi anggota, suami/istri yang sah, bantuan sosial untuk masyarakat, hadiah lomba-lomba dan bantuan atau peruntukan lain yang ditetapkan atau disetujui Ketua Dewan Pengurus Korpri.

Bantuan tersebut dalam rangka untuk mendayagunakan dana iuran anggota Korpri dan menjaga kesinambungan pemberian bantuan kepada anggota Korpri maupun kepentingan lainnya yang dianggap perlu.

Pada Sub Raker II yang diketuai Haris Susanto, SH., M.Si membahas pembentukan LKBH (Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum) Korpri dan mekanisme kerjanya. (*/kmf)