FaktualNews.co

Ajukan Istri Jadi WNI, BNPT Kabulkan Permintaan Umar Patek

Nasional     Dibaca : 815 kali Penulis:
Ajukan Istri Jadi WNI, BNPT Kabulkan Permintaan Umar Patek
FaktualNews.co/Alfan/
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Suhardi Alius saat memberikan surat keterangan WNI kepada istri Umar Patek.

SIDOARJO, FaktualNews.co – Pemerintah Republik Indonesia memberikan surat keterangan Warga Negara Indonesia (WNI) kepada Ruquyyah Binti Husein Luceno. Wanita ini adalah istri terpidana bom Bali Umar Patek alias Hisyam bin Alizein yang sebelumnya kewarganegaraan Filipina, di Lapas Kelas I Surabaya di Kecamatan Porong, Sidoarjo, Rabu (20/11/2019).

Surat keterangan WNI diberikan langsung Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Suhardi Alius. Ruquyyah Binti Husein Luceno dinyatakan WNI berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia M.HH-16.AH.10.01 THN 2019.

“Diajukan sejak 2,5 tahun yang lalu atas permintaan Umar Patek kepada saya,” kata Kepala BNPT Komjen Pol Suhardi Alius.

Suhardi menambahkan, pemberian status WNI kepada istri Umar Patek itu berdasarkan aspek kemanusiaan dan pengakuan HAM terhadap istri binaan pemasyarakatan kasus terorisme yang berkelakuan baik selama di penjara.

“Selama di dalam kurungan Umar Patek berkelakuan baik dan banyak membantu pemerintah. Saat di penjara juga pernah jadi komandan upacara bendera HUT RI,” tambah Suhardi.

Sementara itu, Umar Patek mengucapkan terima kasihnya kepada pemerintah atas pemberian status istrinya menjadi WNI. “Saya berterima kasih kepada BNPT yang telah mengabulkan permohonan saya terhadap istrinya sebagai WNI yang sebelumnya sebagai kewarganegaraan Filipina,” ucapnya.

Perlu diketahui, Umar Patek adalah terpidana kasus bom Bali. Juni 2012 ia divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam perkara tindak pidana terorisme. Dia ditangkap di Kota Abbotabad, Pakistan, akhir Januari 2011.

 

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin