FaktualNews.co

Kapolres Lumajang : Qnet Kembali Tawarkan Produk Jasa yang Dilarang

Peristiwa     Dibaca : 1176 kali Penulis:
Kapolres Lumajang : Qnet Kembali Tawarkan Produk Jasa yang Dilarang
FaktualNews.co/istimewa
Kapolres Lumajang, AKBP Muhammad Arsal Sahban. 

LUMAJANG, FaktualNews.co – Dugaan pelanggaran hukum perusahaan Qnet yang sedang ditangani Polres Lumajang, Jawa Timur, hingga kini masih terus berjalan.

Namun, justru perusahaan yang selama ini diduga menjalankan bisnis dengan skema piramida ini malah menawarkan produk barunya berupa jasa pendidikan bernama QLearn dan jasa liburan.

Kapolres Lumajang, AKBP Muhammad Arsal Sahban menegaskan, bahwa jasa dilarang dipasarkan melalui penjualan langsung. Sebab hal ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan nomor 70 tahun 2019 tentang distribusi barang secara langsung.

Menurut Kapolres, jika mengacu peraturan tersebut, tentunya perusahaan Qnet kembali melakukan pelanggaran karena memasarkan jasa dengan sistem penjualan langsung.

“Pada Pasal 29 berbunyi Barang yang termasuk produk komoditi berjangka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan atau jasa dilarang dipasarkan melalui sistem penjualan langsung.

Saya yakin semua bisnis yang ditawarkan  QNet adalah money games, “ujarnya, Rabu (20/11/2019)

Lebih lanjut, Kapolres juga menjelaskan, track record perusahaan Qnet selama ini. Mereka acap kali berkamuflase dengan mengganti website dan juga nama perusahaannya.

Awalnya, Qnet bernama Goldquest. Namun, saat bermasalah berubah menjadi Questnet. Lalu Questnet bermasalah lagi sehingga berubah menjadi QNet.

“Perusahaan ini dibawah QI group yang dijalankan dari kantor QI di Petaling Jaya Malaysia. Di Indonesia mereka mendirikan perusahaan boneka bernama PT. QN International Indonesia. Tapi semua traksaksinya langsung ke website qnet.net yang berada di Hongkong, “ bebernya.

Untuk diketahui,  saat ini Qnet sedang gencar menawarkan jasa pendidikan bernama QLearn di Surabaya dan kota-kora besar lainnya. Bukan hanya itu, dalam website www.QNet.net milik Qnet, ada sejumlah produk dari jasa pendidikan ini yang ditawarkan serta jasa liburan (Holidays).

“Saat Qnet kami pidanakan karena menjalankan sistem skema piramida, Penipuan dan menjual produk kesehatan yang tidak memiliki ijin edar, sekarang mereka memperdagangkan jasa pendidikan dan jasa liburan,” pungkasnya.

 

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin