Konsumsi Sabu-Sabu untuk Stamina, Karyawan Asal Jombang Diringkus Polisi
SIDOARJO, FaktualNews.co – Efendi (24), warga Keras RT 03 RW 03, Desa Keras, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang diringkus anggota Unit Reskrim Polsek Taman setelah kedapatan membawa sabu-sabu saat berada di kawasan Desa Kedungturi, Kecamatan Taman, Sidoarjo.
Kapolsek Taman AKP Himmawan Setiawan mengatakan, penangkapan karyawan PT. Kumala Geni tersebut bermula saat anggota unit Opsnal Polsek Taman melalukan patroli di kawasan Desa Kedungturi, Kecamatan Taman, Sidoarjo.
Waktu patroli tersebut, kata Himawan, petugas curiga terhadap gerak-gerik tersangka yang saat itu berada di pos satpam. “Kami datangi, wawancara sampai digeledah,” ucap Himawan, Rabu (20/11/2019).
Hasil dari penggeledahan itu, petugas menemukan satu poket sabu seberat 0,34 gram yang disimpan di dalam dompetnya. “Barang bukti sabu-sabu dan sebuah ponsel sebagai sarana transaksi juga kami amankan,” terangnya.
Sebelum diperiksa lebih lanjut di Mapolsek Taman, tersangka dikeler ke mesnya. Disana, petugas menemukan alat hisap sabu. “Setelah semua barang bukti kami dapatkan, tersangka kami bawa ke Mapolsek untuk pemeriksaan,” katanya.
Dihadapan petugas, tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dengan sistem ranjau. Terakhir, barang ranjauan itu didapat di kawasan terminal Bungurasih.
Dari pemeriksaan itu diketahui tersangka sudah satu tahun berkecimbung dalam narkoba. Ia mengkonsumsi sabu setiap akhir bulan. “Setiap minggu gajian, uangnya saya kumpulkan sedikit dan setelah satu bulan terkumpul, saya belikan sabu,” aku Efendi.
Ia berdalih mengkonsumsi sabu-sabu untuk stamina. “Kerjaan saya sesuai target. Jadi supaya bisa mendapatkan banyak, saya mengkonsumsi sabu,” pungkas tersangka yang dijerat pasal 114 ayat (1), UU RI No. 35 tahun 2009 tersebut.