Marak Galian C, Banjir dan Tanah Longsor Mengancam Warga Mojokerto
MOJOKERTO, FAlaktualNews.co – Ancaman banjir dan tanah longsor menghantui warga menjelang musim penghujan. Ancaman itu bukan saja karena hutan dan gunung gundul akibat kebakaran dan pembalakan liar, tapi juga akibat pengerukan tanah yang tak terkendali.
Seperti dirasakan warga Desa wiyu Kecamatan Pacet Kabupaten Mojokerto. Mereka resah dengan adanya pengerukan galian C yang lokasinya tidak jauh dari aliran sugai desa tersebut.
Meski saat ini aktifitas penambangannya terlihat berhenti, namun, di lokasi tersebut masih terdapat dua alat berat lengkap dengan besi pengayaknya.
Informasi yang didapat menyebut aktifitas galian C di bawah lereng bukit di desa tersebut sudah berjalan satu bulan lebih.
Seorang warga setempat berinisial SL menyatakan kekhawatirannya soal aktifitas penggalian itu. “Warga khawatir bila terjadi bancana banjir hingga tanah longsor. Apalagi habis ini sudah musim hujan,” ungkap SL yang enggan disebut namanya, Rabu (20/11/2019).
Kata dia, selama proses pengerukan, hampir setiap hari terdapat aktifitas dengan mengunakan dua alat berat.
“Truk juga keluar masuk, yang diambil juga batunya. Acaman banjir hingga dan longsor kan sudah jelas penyebabnya apa,” paparnya.
Disinggung soal legalitas tambang itu SL mengaku tidak tahu masalah tersebut. “Kalau itu tidak ada izinnya ya kami mohon pihak berwajib untuk menertibkan. Karena dampaknya pada masyarakat luas. Tidak hanya pada alam, tapi keselamatan warga,” terangnya.
Sebelumnya, Komisi 1 dan Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto menyebut ada 57 lokasi galian c yang ilegal. Sedangkan, lokasi yang mengantongi izin resmi hanya 14 lokasi.
Data terbaru lokasi galian C itu didapatkan setelah ada singkronisasi antara Komisi I, Komisi III, dan sejumlah instansi terkait seperti DPMPTSP, Bappeda, dan lima kecamatan (Dlanggu, Ngoro, Kutorejo, Pacet dan Bangsal).
Meski begitu, pihaknya belum memastikan seluruh lokasi galian C ilegal itu masih beroperasi apa tidak. Namun, pihaknya menindaklanjuti temuan lapangan dan singkronisasi instansi terkait.
Menyikapi hal itu, Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyatno, menegaskan, pihaknya akan melakukan penanganan secara profesional terkait keberadaan tambang galian C yang diduga bodong di wilayah hukumnya. “Akan kita tangani secara profesional, porposional, dan transparan,” ungkapnya, Selasa (19/11/2019).
Sehingga, untuk mengetahui keberadaan penambangan ilegal atau tidak, sejauh ini, kepolisian akan melakukan pendataan lebih dulu ke sejumlah titik. Termasuk, meminta data kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jatim, sebagai pihak yang berwenang mengeluarkan izin usaha pertambangan (IUP).
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Mojokerto Muhammad Zaini hari Selasa (19/11/2019) menyatakan, menjelang musim penghujan, ancaman bencana mulai dari banjir hingga tanah longsor tidak hanya disebabkan gundulnya gunung akibat kebakaran hutan dan pembalakan liar.
“Ulah manusia juga sangat mempengaruhi, termasuk eksploitasi alam yang terus-terusan diambil tanah dan bebatuannya di lereng gunung, itu sangat berpengaruh terjadi bencana longsor dan banjir,” tegasnya, Selasa (19/11/2019).