PASURUAN, FaktualNews.co – Bagian Administrasi Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kota Pasuruan, menyelenggarakan kegiatan Fasilitasi Tim Pembina dan Pengawas Lembaga Keuangan Mikro Tahun 2019, di sebuah café di Kota Pasuruan, Rabu (20/11/2019).
Hadir Plt. Asisten Perekonomian Dan Pembangunan Setda Kota Pasuruan, dengan narasumber dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang. Juga turut Kepala Bagian Administrasi Perekonomian Dan SDA Setda Kota Pasuruan, Kepala OPD terkait di Lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan, Peserta kegiatan serta undangan lain.
Kepala Bagian Administrasi Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kota Pasuruan, Achmad Sudarto, mengatakan, pelaksanaan kegiatan Fasilitasi Tim Pembina dan Pengawas Lembaga Keuangan Mikro ini untuk memberikan pengetahuan dan pembinaan tentang pentingnya peran Lembaga Keuangan Mikro di masyarakat.
“Ini sebagai upaya untuk mengentaskan kemiskinan, memberdayakan masyarakat serta meningkatkan perekonomian di Kota Pasuruan karena Lembaga Keuangan Mikro memberikan pelayanan keuangan yang sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat dengan melayani masyarakat berpenghasilan rendah dan menggunakan prosedur yang fleksibel,” ungkapnya.
Hal ini menyangkut pada usaha kecil dan mikro yang sulit mengakses permodalan pada bank formal. Selain itu juga untuk memberikan sosialisasi ijin usaha kepada Lembaga Keuangan Mikro dan Usaha Pergadaian.
Peserta kegiatan sebanyak 40 orang terdiri dari Lembaga Keuangan Mikro (Finance, FIF dan Adira) di Kota Pasuruan, Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) dan pejabat Eselon IV Dinas terkait Kota Pasuruan.
Sambutan Plt. Walikota Pasuruan di bacakan Plt. Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah Kota Pasuruan, Rudiyanto, mengatakan lembaga keuangan mikro didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan akses pendanaan skala mikro bagi masyarakat, membantu peningkatan pemberdayaan ekonomi dan produktivitas masyarakat serta membantu peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat.
Menurut Undang-Undang Nomor 1 tahun 2013 tentang lembaga keuangan mikro diatur mengenai bentuk hukum dari lembaga keuangan mikro yang bisa berbentuk koperasi atau perseroan terbatas. Izin usaha untuk lembaga keuangan mikro dikeluarkan oleh otoritas jasa keuangan (OJK) sehingga otoritas jasa keuangan memiliki kewenangan penuh terhadap perizinan, pengaturan serta pengawasan lembaga keuangan mikro.
Lebih lanjut dikatakan, di Kota Pasuruan ada beberapa lembaga keuangan mikro yang sudah beroperasi seperti gabungan kelompok tani (Gapoktan), pelaku usaha / perusahaan pengolahan hasil tanaman pangan, kelompok penerima hibah, dan usaha pergadaian.”Dari beberapa lembaga keuangan mikro yang ada beberapa diantaranya sudah berbadan hukum, yaitu ada 4 Gapoktan,” katanya.
Sedangkan beberapa lembaga keuangan mikro lainnya ada yang belum berbadan hukum sehingga dikhawatirkan akan timbul permasalahan di kemudian hari karena belum mendapatkan legalitas atau perizinan dari otoritas jasa keuangan.
Pada sambutannya, Plt. Walikota Pasuruan, juga berharap dengan adanya kegiatan ini kedepannya agar lembaga keuangan mikro dan usaha pergadaian di Kota Pasuruan yang belum berbadan hukum agar segera mengurus persyaratan yang ada kepada otoritas jasa keuangan agar bisa segera menjadi lembaga yang berbadan hukum dan memiliki legalitas dalam beroperasi.
Hal ini dimaksud sehingga memudahkan untuk menjalankan jenis usaha jasanya karena bisa dipantau setiap saat kondisinya. Pengaturan serta pembinaan dan pengawasan yang berkesinambungan diharapkan dapat membuat lembaga keuangan mikro mampu berdiri sejajar dengan lembaga keuangan perbankan, begitu juga dengan usaha pergadaian agar status usaha menjadi legal serta dapat memperoleh pendampingan dan pembinaan dari otoritas jasa keuangan.
“Semoga dengan adanya lembaga keuangan mikro dan usaha pergadaian yang sehat bisa berdampak positif pada pengembangan usaha mikro kecil dan menengah sehingga akan memberikan kontribusi dalam meningkatkan perekonomian masyarakat Kota Pasuruan,” pesan Teno.