FaktualNews.co

Perceraian di Sidoarjo Tembus 25 Per Hari, 70 Persen Diajukan Oleh Istri

Peristiwa     Dibaca : 3404 kali Penulis:
Perceraian di Sidoarjo Tembus 25 Per Hari, 70 Persen Diajukan Oleh Istri
FaktualNews.co/Nanang Ichwan
Suasana di Pengadilan Agama Sidoarjo.

SIDOARJO, FaktualNews.co – Angka perceraian di Kabupaten Sidoarjo dari tahun ke tahun terus meningkat. Hingga menjelang akhir tahun 2019, kasus penceraian di Sidoarjo mencapai 5 ribu perkara lebih.

“Hingga bulan November 2019 ini, kasus perceraian yang sudah masuk di Pengadilan Agama Sidoarjo sebanyak 5.962 perkara. Sehari rata-rata kami menerima 20 hingga 25 perkara cerai,” kata Humas PA Sidoarjo, Akramudin kepada FaktualNews.co, Rabu (20/11/2019).

Menurut dia, angka tersebut meningkat bila dibanding tahun 2018 lalu. Ia menuturkan, pada tahun 2018 masih berkisar di angka 5 ribu. “Masih sekitar 5 ribu perkara cerai, baik gugat cerai maupun cerai gugat,” jelasnya.

Meski demikian, jumlah 5.962 perkara cerai tersebut bila dipersentasikan sebanyak 70 persen dari pihak istri yang menggugat cerai suaminya. Sementara 30 persen lainnya dari suami yang menggugat cerai istrinya.

“Kalau dilihat memang lebih banyak istri yang mengajukan cerai di sini. Rata-rata, angka paling tinggi perceraian di usia 20-40 tahun,”jelasnya.

Tingginya angka perceraian di Kota Delta tentu banyak faktor yang mendasari. Akramudin menyebut, faktor yang paling tinggi penyebab keretakan rumah tangga hingga berujung cerai di PA Sidoarjo disebabkan soal ekonomi.

Kemudian faktor lainnya yaitu narkoba, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan perselingkuhan serta pengaruh dari orang tua.

“Untuk faktor ekonomi mencapai 50 persen. Rata-rata kalau istri yang maju (gugat cerai) mengaku kebutuhan ekonomi tidak dicukupi suami, begitupun kalau suami yang maju mengaku banyak tuntutan dari istri,” jelasnya.

Sementara, tingginya angka perceraian di Kabupaten Sidoarjo membuat dilema tersendiri bagi Pengadilan Agama. “Ini memang dilema bagi pengadilan,” ujar Akramudin.

Sebab, sambung dia, di satu sisi, tingginya perkara perceraian yang sudah diputus merupakan suatu keberhasilan bagi pengadilan karena masyarakat sudah mulai sadar hukum, membawa persoalan perceraian di pengadilan. Namun di sisi lain, lanjut dia, pengadilan masih belum berhasil mendamaikan kedua belah pihak untuk mengurungkan perceraian, padahal sudah maksimal berupaya memediasi kedua belah pihak agar rujuk.

“Sebagian yang mau, ada juga yang tetap meminta cerai. Kalau dari angka perceraian saat ini yang berhasil rujuk tidak kurang dari 2 persen,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh