Hukum

Rekonstruksi Pembunuhan Bapak Kandung dicor, Bahar Belum Mengaku

JEMBER, FaktualNews.co – Kasus pembunuhan Surono yang dilakukan secara sadis oleh istri dan anak kandungnya, direka ulang oleh anggota Polres Jember.

Dalam rekonstruksi kasus pembunuhan sadis itu, hanya Busani yang tampak mengikuti tahapan-tahapan adegan pembunuhan sadis itu.

Bahar, anak kandungnya, tidak ikut dalam kegiatan dan digantikan oleh seorang petugas polisi sebagai pemeran pengganti .

Namun demikian, kuasa hukum kedua tersangka menyebut kasus pembunuhan sadis di Dusun Juroju, Desa Sumbersalak, Kecamatan Ledokombo itu belum diakui oleh Bahar.

Pria yang dikenal temperamen itu masih bersilang pendapat dengan ibunya. Bahar menuduh Busanlah yang membunuh bapaknya dengan dibantu pria yang disebut sebagai PIL-nya.

“Dalam kasus ini, karena Bahar dalam memberikan keterangan masih berubah-ubah, sehingga kemungkinan polisi masih melakukan pemeriksaan psikiatri lagi,” kata kuasa hukum kedua tersangka, Feri Sagria, Rabu (20/11/2019) siang.

Sehingga dalam kegiatan rekonstruksi ulang tersebut, kata Feri, posisi Bahar digantikan oleh peran pengganti. “Maka dari itu belum dapat disimpulkan Bahar itu (dalam kasus pembunuhan itu) seperti apa,” katanya.

Bahkan Bahar hingga saat ini, katanya, belum mengaku sebagai pembunuh bapak kandungnya itu. “Karena klien kami ini beralibi, sejak bulan 1 hingga bulan 4 berada di Bali. Kan pembunuhannya Bulan Maret,” sambungnya.

“Bahkan Bahar itu, masih menuduh Jumarin (lelaki idaman lain Busani), sebagai pembunuhnya dengan dibantu Busani. Antara keduanya ini masih saling tuduh,” katanya.

Selanjutnya untuk nantinya dapat mengungkapkan fakta pembunuhan tersebut, pihak kuasa hukum masih menunggu hasil psikiatri jika dilakukan, dan juga mengumpulkan bahan keterangan lain terkait kasus tersebut.

“Bahkan informasinya, Bahar merasa ketakutan dengan kasus ini, dan kami masih melakukan pengumpulan bahan keterangan,” ungkapnya.

Sebelumnya disampaikan, dalam reka adegan pembunuhan terhadap Surono, ada ,37 adegan rekonstruksi yang dilakukan. Namun demikian, hanya Busani yang menjalani tahapan-tahapan dari reka adegan tersebut.

“Ada 37 adegan yang dilakukan, dan B saja yang ikut dalam proses tersebut,” kata Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal.